saranginews.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panca Darmansyah atau P (41) melakukan pembunuhan berencana terhadap keempat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pengacara Panka membantah tuduhan jaksa.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Empat Anak Kandung Buat Pengakuan Brutal
Oleh karena itu, sidang ini diundur ke tanggal 10 Juni dan ya, agendanya selain kuasa hukum, kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Rabu, saat menutup persidangan.
Keputusan itu diambil karena kuasa hukum Panka, Amriadi Pasaribu, mengatakan kliennya ingin menyangkal banyak hal setelah jaksa membacakan dakwaan.
Baca Juga: Kondisi D, Ibu 4 Anak yang Terbunuh di Jharga Khalsa, Lambat Pulih
Amriadi mengaku tindakan Panka salah dan rekannya tak membantah tudingan jaksa.
Namun, dia berdalih kronologi kejadian tidak sesuai sehingga rekannya mengambil eksepsi pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Pembunuh Vina Cirebon, Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun Ditangkap di Wilayah tersebut
Namun dia ingin mengoreksi sesuatu secara kronologis, dia punya ceritanya sendiri, apa yang dia lihat, apa yang dia punya, kata Amriadi.
Panca Darmansyah, terdakwa dugaan pembunuhan keempat anaknya, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam (29/5).
Kejaksaan (JPU) membacakan dakwaan dalam persidangan yang menilai Panka didakwa melakukan beberapa tindak pidana, antara lain pembunuhan berencana, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Jaksa mengajukan tujuh dakwaan, empat terkait dugaan pembunuhan terhadap empat anaknya dan tiga terkait dugaan kekerasan terhadap istri Panka.
Pada Rabu (12 Juni), empat orang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Situasi terungkap ketika ada warga yang mencium bau busuk.
Panca D, ayah dari pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya D. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Penembak Surabaya sama sekali dengan perang, Santoloyo