Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah

saranginews.com – MATARAM – Seluruh ASN baik PNS maupun PNS dengan kontrak kerja atau PPPK akan dibayar dua kali pada bulan depan.

Dua gaji, gaji bulan Juni dan gaji ke-13 yang dibayarkan di awal bulan.

BACA JUGA: Guru PPPK Akhirnya Dapat TPG, Aturan Linearitas Bisa Dihapuskan

Terkait gaji PNS dan PPPK ke-13, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar.

Ketua Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp30,3 miliar itu mencakup 50 persen Pendapatan Tambahan Pegawai (TPP) ke-13.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK: Kabar Baik Bagi Lulusan SMA

Artinya, total anggaran gaji ke-13 sebesar Rp25,7 miliar, dan sisanya sebesar Rp4,6 miliar dialokasikan untuk 50 persen TPP yang diterima ASN setiap bulannya, kata Syakirin, Rabu, di Mataram (29). ini anggaran TPP yang ke-13,” ujarnya.

Diketahui, PT Taşpen (Persero) akan menyalurkan gaji kepada 13 PNS dan PPPK mulai 3 Juni 2024.

BACA JUGA: Kepada Masyarakat Yang Ingin Menjadi PPPK, Perhatikan Kalimat Terakhir Gubernur

Gaji ke-13 juga akan diterima oleh penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan tunjangan pada tahun 2024.

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Kreditur Pensiun, dan Penerima Manfaat Tahun 2024.

Gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS dan PPPK merupakan gaji pokok satu kali menurut golongan.

Setiap PNS dan PPPK menerima gaji penuh ke-13 tanpa dipotong, serta Tunjangan Cuti (THR).

“Jika gaji diberikan setiap bulan, maka ASN ada yang dipotong untuk pinjaman atau lainnya, namun saat menerima gaji ke-13, pemotongan tersebut tidak dilakukan agar PNS bisa menerima gajinya secara penuh,” ujarnya.

Pembayaran gaji kelas 13 akan jatuh tempo pada bulan Juni dengan tujuan untuk membantu mendanai pendidikan sebelum tahun ajaran baru.

Tujuan dari dana pensiun ke-13 ini adalah untuk membantu anak-anak dan pensiunan ASN, TNI/Polri memenuhi kebutuhan pendidikannya. Tentu saja hal ini membutuhkan biaya, terutama bagi mereka yang memiliki anak yang baru mulai bersekolah atau melanjutkan ke jenjang berikutnya.

“Jadi, pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBP) atau pada tahun ajaran baru, sehingga lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Sedangkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram mencatat jumlah PNS dan PPPK di Kota Mataram kurang lebih 5.000 orang. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *