saranginews.com, Bandung – Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru, yakni AI dan A, dalam kasus kecelakaan bus wisata di Jalan Sietar, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).
Bus wisata yang membawa rombongan SMK Linga Kenkana, Depok, mengalami kecelakaan yang menewaskan sebelas orang.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Linga Kencana di Subang, Penjelasan Kementerian Perhubungan
“Sudah dilakukan persidangan dan hasil persidangan menetapkan saudara A dan AI sebagai dua tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan kemungkinan kesengajaan dan kelalaian,” kata Direktur Inspektorat Polda Jabar. . Combes Paul Wibowo di Bandung, Rabu.
Tersangka AI mengaku merupakan seorang pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajr dan diyakini sebagai pengemudi bus tersebut.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Subang Sambut Hangat di SMK Linga Kenkana Depok
Sebelumnya, Polda Jabar merilis nama tersangka sopir bus wisata.
Kuswaro mengungkapkan, tersangka sengaja mengubah desain bus Trans Putera Subuh dengan menggunakan surat desain bodi mobil yang tidak memiliki izin dan bengkel yang dijalankannya juga tidak memiliki izin.
Baca Juga: Kabur 8 Tahun, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Kawasan Ini
“Mengubah dimensi atau desain bus tidak diperbolehkan di bengkel ini.”
Lebih lanjut, A mengatakan dirinya merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengemudikan bus dimaksud.
Ia pun menyuruh tersangka pengemudi A menaiki bus yang membawa rombongan mahasiswa Dapok.
Selanjutnya yang berkepentingan adalah orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk mengemudikan bus dengan posisi yang salah. Tidak ada kontrak kerja atau perjanjian antara yang bersangkutan dengan saudara laki-laki S. Kalau perlu, tersangka S adalah seorang tersangka. freelancer; Anda menghubunginya. Bisa,” kata Wibowo. .
Wibowo mengetahui bus yang membawa mahasiswa asal Depok itu tidak layak huni karena surat izin kerja (KIR)-nya sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya.
“Untuk kendaraan bus KIR sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya, KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023.”
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 311 UU Lalu Lintas jo Pasal 359 KUHP. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta dan/atau pidana denda lima tahun. (Diantara JPNN)
Baca selengkapnya… Penembak di Surabaya Tertarik Laga Sontoloyo