saranginews.com, BERAU – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berjanji kepada perusahaan untuk menerapkan pedoman hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya.
Hal ini sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 76 Tahun 2024.
BACA JUGA: Dalam rangka memperingati Hari Buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida mengeluarkan Keputusan Menteri yang mendukung hubungan industrial yang harmonis.
Menurut Afriansyah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
“Jaga nilai-nilai luhur bangsa kita, nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial. Waspada dan jauhi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita,” kata Wamenkeu. Tenaga Kerja Afriansyah Noor saat acara ‘Kopi Pintar Ketenagakerjaan 2024’ yang digelar di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (28 Mei).
BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Ucapkan Syukur atas Hasil Lokakarya Regional TKA Ini Harapannya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menjelaskan, hubungan industrial Pancasila mengutamakan prinsip adaptif dan kooperatif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong.
Mengingat hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila mengedepankan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi jiwa, pedoman dan cara pandang yang luhur dalam segala aspek kehidupan, maka prinsip-prinsip tersebut harus tercermin oleh semua pihak.
BACA JUGA: Dirjen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi bertemu Dirjen APO Fiji untuk membahas persoalan penting ini.
“Sebagai bangsa Indonesia yang kuat dan bersatu, kita berharap dapat meneruskan dan melestarikan nilai-nilai luhur Pancasila agar kita dapat memiliki ketahanan nasional, termasuk ketahanan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Usai menghadiri acara ‘Kopi Lapangan Kerja Cerdas 2024’, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah melanjutkan kunjungan kerja ke Politeknik Sinar Mas Berau Coal.
Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menilai sangat penting bagi pelaku usaha untuk menyadari keselarasan dan investasi di dunia pendidikan untuk meningkatkan keterkaitan dan kesamaan antara keterampilan yang dipelajari di dunia pendidikan dengan kebutuhan industri.
“Pada akhirnya bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi industri,” jelas Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah.
Ia menekankan pentingnya peran industri dalam merespons aspek lain dari tantangan disruptif ini, yaitu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. (mrk/jpnn)