Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status preventif terhadap dua tersangka kasus korupsi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang yang ditangkap adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

BACA JUGA: PGN optimalkan LNG untuk membantu Industri Energi menghadapi risiko geopolitik

“Dengan dimulainya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, salah satu pertimbangannya adalah pihak-pihak yang akan diperiksa selalu siap menjalankan program panggilan penyidikan apa pun dari tim penyidik. kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Eli Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus korupsi proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN.

BACA JUGA: Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Cakupan Sistem Manajemen Anti Suap

Kasus dugaan korupsi di salah satu cabang PT Pertamina telah dirujuk ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan.

BACA JUGA: Kemitraan PGN dan MRT Dinilai Bermanfaat Bagi UMKM

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi ini telah merugikan negara ratusan miliar rupee.

KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan Isargas.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan mengungkap tersangka dan membangun kasus dugaan korupsi di PGN.

Terdakwa ditangkap setelah KPK menemukan cukup bukti. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Kemitraan PGN-MRT Menuju Energi Bersih dengan Kesepakatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *