Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati

saranginews.com – JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memenangkan dua pria dalam kasus narkoba.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Baca juga: PKS akan mengecualikan calon legislatif terpilih yang diduga mengekspor Sabu-Sabu 70 Kg ke Aceh

“Semua terdakwa telah dijatuhi hukuman mati,” kata Ketua Hakim Dodonias Silaban di Jambi, Selasa (28 Mei).

Dua tersangka narkoba yang divonis hukuman mati adalah Sukardi dan Asril.

Baca Juga: Lima Pedagang Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar Karena Ancaman Pembunuhan

Sementara terdakwa lainnya, Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba atas permintaan Kejaksaan.

Baca juga: Gedung di Batam Dijadikan Pabrik Sabun-Sabun

Hakim memutuskan bahwa dalam kasus ini tidak ada situasi yang meringankan bagi terdakwa.

Vonis hakim tersebut melebihi tuntutan jaksa yang menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023 sekitar pukul 12 siang.

Saat itu, ketiga bersaudara itu bertanggung jawab karena Asril menghubungi pengedar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum ditangkap.

Keduanya berbincang melalui telepon agar terdakwa mendapatkan narkoba di Pekan Baro.

Rencananya obat-obatan tersebut akan diantar ke Deri di Bungo Jambi.

Saat itu, Asril dijanjikan gaji sebesar Rp 160 juta.

Ia mengajak Sukardi mengambil narkoba dari Pekan Baru.

Asril berjanji akan membagi dua premi asuransi Sukardi.

Namun, pihak berwenang menghentikan rencana mereka. (Antara/jpnn)

Baca selengkapnya… Penyelundup Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap Petugas Cek Penampakannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *