Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih

saranginews.com – MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) Sumut memutuskan 100 anggota DPRD Sumut akan terpilih melalui pemilu 2024.

Keputusan itu diambil konferensi setelah dipastikan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) DPRD Sumut.

Baca Juga: Kasus VI PPU Dapil Jabar, PKS Menuding Pemohon Serahkan Bukti C dengan Hasil Palsu.

Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemungut Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Keputusan Perolehan Kursi, dan Keputusan Perolehan Kursi. menentukan calon yang akan dipilih. , dan berdasarkan Surat KPU RI No. 789/PL.01.9-SD/05/2024.

“KPU Sumut menggelar rapat penetapan calon undang-undang yang terpilih atas perintah KPU RI setelah tidak terjadi perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di Mahkamah Konstitusi,” kata Agus Arifin. Rapat Konferensi Terbuka di Gedung KPU Sumut di Maidan, Selasa (28/5).

Baca Juga: MK Tolak Komentari RUU Mahkamah Konstitusi

Rapat terbuka tersebut dihadiri pimpinan Konferensi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta partai politik peserta pemilu 2024.

“Semua pihak menyetujui hasil rapat terbuka ini, tidak ada masalah, semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud yakin reformasi Mahkamah Konstitusi akan mengekang independensi hakim

Dalam rapat umum tersebut, KPU Provinsi Sumut menghimpun 100 anggota DPRD terpilih dari 12 daerah pemilihan.

Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan 22 kursi, disusul PDI Perjuangan dengan 21 kursi, dan Partai Garindra di peringkat ketiga dengan 13 kursi.

Selain itu, Partai Nasdem 12 kursi, Partai Samridh Nyaya (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi.

Partai Demokrat dan Hanura meraih 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Parindo masing-masing mendapat 1 kursi.

Pasca putusan tersebut, KPU Sumut mengirimkan salinan putusan kepada parpol dan dikirimkan kepada anggota DPRD terpilih. Salinan keputusan tersebut juga akan dikirimkan kepada Gubernur Sumut.

Jadwal pelantikannya belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima KPU Sumut, masa jabatan terakhir DPRD Sumut akan berakhir pada 16 September 2024. kata Agus Arifin. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Yakin Irman Gusman Punya Kekuasaan Usung PSU untuk Pilkada DPD Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *