Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak

saranginews.com, Jakarta – Wakil Presiden Fraksi Demokrat DRP RIA Herman Kheron melontarkan dua komentar terkait kontroversi terbitnya perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024. . Pembentukan Perumahan Rakyat Cadangan (TAPERA).

Pertama, kata dia, setelah peserta membayar iurannya, maka uang yang terkumpul harus dikelola oleh organisasi yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Tepera Diteriaki Masyarakat, PKS MLA Sampaikan 5 Komentar Penting

“Pertama-tama, kesadaran bahwa tanggung jawab memberikan kontribusi ini harus dikelola oleh organisasi pengelola yang bertanggung jawab dan harus memberikan jaminan jangka panjang,” ujarnya, Rabu. 

Menurut dia, kuota Tepera berlaku selama 30 tahun sehingga diperlukan organisasi yang bertanggung jawab dan profesional dalam mengelola iuran warga.

Baca Juga: Temukan Program Jokowi, Pita PP yang Bikin Geger Masyarakat

Lebih lanjut Harman mengatakan, pasca kasus Asabri dan Taspen pun, masyarakat masih kurang percaya terhadap cara Giavray menangani uang rakyat.

Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, “Agar hal ini tidak menjadi persoalan hukum, sebaiknya Bank Tabungan Negara dilibatkan agar transparansi dan akuntabilitasnya benar-benar dapat dipercaya.”

Baca Juga: Soal Tape, Apa Jadinya Mereka yang Punya Rumah? Basuki: Ya, saya tidak mengerti

Herman kemudian mengomentari aturan teknisnya, seperti bagaimana peserta bisa mendapatkan rumah atau uang setelah menyumbangkan teprah dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, setiap peraturan harus dikomunikasikan, setiap peraturan harus disosialisasikan kepada masyarakat, artinya masyarakat, masyarakat, warga negara sebagai pengguna peraturan tersebut benar-benar merasa bahwa peraturan tersebut sudah benar. (ast/jpnn)

Baca artikel lainnya… Soal kontroversi rekaman itu, Herman Kheron menyarankan penyelidikan Partai Demokrat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *