Saleh PAN: Pastikan Tapera Bermanfaat dan Berkeadilan

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai aturan mengenai Perekonomian Perumahan Rakyat atau Tapera kurang tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Menurut Saleh, masih banyak masyarakat yang belum memahami dan menerima informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami Tapera dengan baik.

BACA JUGA: Khawatir Jadi Sarang Korupsi, Apindo DIY Tolak Tapera

“Sampai dengan Tapera, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,” kata Saleh di Jakarta, Rabu (29/5).

Pertama, peserta Tapera adalah mereka yang mempunyai penghasilan sama atau lebih besar dari upah minimum. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA: Ketahui Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Warga Kaget

Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang upahnya jauh dari upah minimum. Sementara itu, ada juga masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.

“FPAN mengimbau pemerintah mencari solusi atas permasalahan ini. Apapun kebijakan pemerintah, harus adil dan bermanfaat bagi semua orang,” kata Saleh.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Usut ERD Terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kedua, adanya jangka waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar sebagai peserta terhitung sejak peraturan ditetapkan. Selama ini, pemerintah diminta melakukan investigasi menyeluruh agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan sosial.

“Dari pantauan saya, selama ini masih banyak gaduh dan gaduh terkait program ini. Meski kata Presiden ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih banyak cuitan negatif. Terutama di media sosial, ” dia berkata. .

Ketiga, banyak buruh yang mungkin menolak program Tapera. Karena itu, Fraksi PAN meminta pemerintah berdialog dengan mereka.

Jika tetap menolak, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu berpesan agar pemerintah tidak memaksa. Solusi terbaik harus ditemukan.

“Niatnya justru untuk mensejahterakan buruh dan masyarakat kelas bawah. Makanya harus didengarkan. Kalau ada yang perlu diakomodasi, pemerintah harus berani mempertimbangkannya,” ujarnya. Saleh.

Keempat, iuran Tapera dianggap menambah beban buruh. Pasalnya, para pekerja sendiri memiliki banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua pembayaran Jamsostek ini selalu diambil dari gaji pekerja. Artinya, upah yang sudah rendah akan semakin rendah.

“Kewajiban pengusaha/pengusaha sebesar 0,5 persen. Sedangkan kewajiban pekerja sebesar 2,5 persen,” kata anggota DPR Daerah Pemilihan Sumut II (fet/jpnn) itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *