SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

saranginews.com, Bangkalan – Seorang pekerja migran Indonesia berusia 39 tahun asal Madura tenggara ditangkap tim Polsek Bangkalan Provinsi Jawa Timur saat mengangkut sabu dari Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu kilogram sabu yang dibawa PMI dari negara tempatnya bekerja.

Artikel terkait: Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda, Ini Buktinya

Kapolres AKBP Bangkalan Febri Ismanjaya dalam siaran persnya di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (28 Mei), mengatakan, “PMI yang membawa narkoba tersebut merupakan pria bergelar SA (39 tahun) asal Desa Tagung, Tanjung. warga Kecamatan Bumi.”

Penangkapan SA bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi.

Artikel terkait: Caleg terpilih ini ditangkap Barescrim dalam kasus sabu seberat 70 kg.

Polres Bangkalan kemudian menurunkan Tim Narkoba, Kriminal, dan Intelijen untuk melakukan penyelidikan.

Belakangan, dari pemeriksaan polisi, SA saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia.

Artikel terkait: Hukuman mati dijatuhkan untuk dua kontainer sabu seberat 10 kg.

Setelah mengetahui identitas tersangka, polisi melacak bus yang ditumpangi tersangka menuju Bangkalan.

“Penggeledahan dan penangkapan baru dilakukan setelah Jembatan Suramadu ditutup,” kata Febri.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti kurang lebih satu kilogram sabu yang disimpan dalam dua paket masing-masing 507 gram dan 508 gram di tas tersangka.

“Para tersangka mengaku merupakan barang R(DPO) dan membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta jika berhasil menyerahkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka pengedar narkoba mengaku menyelundupkan narkoba kelas satu melalui jalur laut.

Tersangka sempat mengindikasikan bersedia melakukan perjalanan selama 10 hari untuk menghindari penggeledahan polisi di bandara.

Atas perbuatannya itu, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 RI.

Ini merupakan kasus peredaran narkoba kedua yang berhasil diselesaikan Polres Bangkalan dengan barang bukti satu kilogram dalam dua tahun terakhir.

Sebelumnya, pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan tersangka berinisial BS (39) asal Ketapang, Kecamatan Sampan.

Produk ilegal ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia dan dikirim melalui Pontianak menggunakan jasa pengiriman Kabupaten Bangkalan (ant/jpnn).

Baca selengkapnya… Pelajari Program Jokowi “PP Taper” yang Bikin Masyarakat Bingung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *