PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya

saranginews.com, JAKARTA – Pemasok minyak sawit (CPO) PT Mas Lestari Perkasa (PT MLP) menggugat PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dan dua afiliasinya yakni PT Perkebunan Lembah Bhakti (PT PLB) dan PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) didakwa melakukan wanprestasi.

Gugatan ini diajukan setelah AAL tidak mempunyai kesepakatan atau itikad baik untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak yang disepakati.

BACA JUGA: Perusahaan asuransi menggugat agen tersebut karena dugaan pailit

Gugatan yang diajukan pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM menyangkut tuntutan materiil sebesar Rp. 76.804.053.488 dan tidak signifikan Rp 100 miliar.

PT MLP juga menuntut uang pemerasan (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari jika para terdakwa tidak mematuhi isi putusan.

BACA JUGA: Elsa Syarief Pastikan Kliennya Tak Gagal Bayar

“Putusan ini bukan hanya agar kami mendapatkan kompensasi finansial saja, tapi juga agar masyarakat lebih teredukasi mengenai kasus malpraktik ini, dan PT AAL Tbk juga bisa belajar dari kasus ini dan berbenah diri serta mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan lain. kata Direktur PT MLP Sunarto dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Diketahui, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 April 2024. PT MLP dan PT AALI bekerja sama sejak Mei 2019.

BACA JUGA: Kasus Gagal Bayar Mitra Bisnis, Perusahaan Laundry

Kasus pelanggaran kontrak ini terjadi ketika pemerintah memberlakukan larangan ekspor sementara terhadap organisasi nirlaba pada April 2022.

Hal ini menyebabkan PT. AALI Tbk dan afiliasinya tidak dapat menerima kiriman CPO dari PT MLP karena tangki penyimpanan sudah penuh.

Masalah tersebut kemudian diperburuk dengan tindakan PT AALI Tbk. menggunakan kemampuan mengubah harga secara sepihak (revaluasi) untuk seluruh kontrak yang disepakati bersama setelah terjadi penurunan harga CPO.

Dalam tuntutan tersebut, PT MLP mengalami kerugian karena para tergugat tidak memenuhi kontrak yang telah disepakati.

PT MLP pun merasa diperankan oleh PT AALI Tbk. dan afiliasinya sebagai tanggapan atas panggilan pengadilan dan ajakan untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Inkonsistensi dan kemauan perubahan harga secara sepihak (revaluasi) dari PT AALI Tbk. dan afiliasinya berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama menyebabkan kerugian materil yang sangat besar bagi PT MLP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *