Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Kelompok Inisiatif Centra Al Araf meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik petugas Badan Polisi Militer (Puspom) yang membantu pengamanan di Kantor Ketua Mahkamah Agung (Kejagung).

Araf menilai penempatan anggota TNI tidak sesuai dengan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA: Pasukan Anti Teroris Mata-mata Jenderal Atoni Jampidsus, Dahlan Iskan Beringas, Serang Pensiunan Jenderal

“Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang ada di Kejaksaan Agung karena tidak sesuai dengan undang-undang TNI. Presiden bisa saja memerintahkan Panglima TNI untuk menarik pasukannya di Kejaksaan Agung karena tidak sesuai dengan undang-undang TNI, kata Araf kepada wartawan, Selasa (28/5).

Araf menegaskan, penggunaan Pspom TNI di Kejagung tidak tepat. Menurut dia, tentara hanya bisa digunakan dalam melakukan kegiatan militer selain perang jika ada keputusan presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 UU TNI.

BACA JUGA: Tanggapan Jaksa Agung terhadap Kabar Anggota Densu 88 Mata-mata Jampidsus

“Dalam hal ini, tindakan perlindungan Kejaksaan Agung dari Badan POM TNI tanpa adanya Keppres jelas melanggar hukum TNI. Meski sudah ada nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung, namun nota kesepahaman tersebut merupakan kekeliruan dan kekeliruan, ujarnya.

Selain itu, Araf mengatakan, jika memang ada masalah di lembaga pemerintah, sebaiknya Kejaksaan Agung melapor ke Presiden, bukan dengan melibatkan TNI dan Pspom TNI.

BACA JUGA: Tol MBZ Diduga Korupsi, Jaksa Agung Diminta Panggil Pihak ke Pengadilan

Ia mengingatkan, TNI harus mengikuti hukum TNI dalam menjalankan aktivitasnya.

“Itu tidak akan menyelesaikan masalah tapi malah menimbulkan masalah dan konflik baru yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Kepolisian (Puspom) TNI, menurunkan petugasnya untuk membantu menjamin keamanan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Jakarta Selatan pada pekan ini.

Hal itu terungkap dalam pesan di jejaring sosial Instagram, Puspomtni, pada Sabtu (25/5). Dalam gambar, personel yang diutus Puspom TNI untuk membantu pengamanan di Kejagung dipimpin Lettu (Pom) Andri.

Pengamanan tersebut disebut-sebut dilakukan setelah kelompok Densus 88 diduga memata-matai Jampidsus Febrie Ardiansyah beberapa waktu lalu.

Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah kendaraan taktis, mobil patroli, dan kendaraan roda dua menggelar konvoi kendaraan asap bersuara di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, Senin malam, 20 Mei lalu. 2024.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah Polisi Militer menangkap salah satu anggota Pasukan Khusus atau Desus 88 menyusul Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Sabtu, 18 Mei 2024. .(dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *