Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran

saranginews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan (PP) no. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, tanggal 20 Mei 2024.

Yang dimaksud dengan tabungan perumahan umum yang selanjutnya disebut Tapera adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasilnya setelah kepesertaan berakhir.

BACA JUGA: Soal Tapera, Bagaimana dengan Pekerja yang Punya Rumah? Basuki: Ya, saya tidak mengerti

Dengan aturan ini, iuran peserta disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa pembayar upah wajib menyetor tabungan sesuai Pasal 20 Ayat 1 paling lambat tanggal 10. bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang terkait dengan rekening dana Tapera.

BACA JUGA: Apindo Resmi Tolak Tapera, Ini Alasannya

Dalam Pasal 20 Ayat 1 PP 25/2020 yang tidak diubah pada PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta. .

Besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari upah atau gaji pekerja peserta dan penghasilan peserta wiraswasta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1. Pasal 15 PP 25/2020 yang tidak diubah ke PP nomor 21 tahun 2024.

BACA JUGA: Basuki Sebut Uang Tapera Tak Akan Hilang, Ini Aturan Donasinya

Hal tersebut juga tertuang dalam ketentuan ayat 2 Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang belum diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta menurut pengusaha dimiliki sebesar 0,5 persen dan pekerja sekitar 2,5 persen.

Selain itu, besarnya simpanan peserta bagi peserta wiraswasta ditanggung oleh peserta wiraswasta itu sendiri sesuai ketentuan ayat 3. Pasal 15 PP 25/2020, yang tidak diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran pegawai peserta Tapera mulai dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15.

Sementara besaran iuran Tapera bagi peserta pegawai dari ASN sesuai Pasal 15 4 poin a PP nomor 21 Tahun 2024, yaitu pekerja yang menerima upah atau gaji yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta pendapatan dan belanja daerah. anggaran, dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (menteri keuangan) dengan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Kemudian, mengenai ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian jumlah tabungan bagi peserta wiraswasta dikuasai oleh BP Tapera sebagaimana tercantum dalam Pasal 15.

Sementara itu, menurut ketentuan ayat 5 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan BP. Dasar penghitungan penetapan perkalian jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan Komisioner Tapera dengan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan negara di bidang perumahan dan kependudukan.

Salah satu peraturan pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 adalah setiap pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan bekerja dengan upah minimal minimal wajib menjadi peserta Tapera.

Jenis pegawai yang perlu menjadi peserta Tapera tidak hanya pegawai negeri atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pegawai lain yang menerima upah atau gaji.

Tabungan peserta terdiri dari tiga persen dari gaji peserta wiraswasta, yang dibagi 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah baru, membangun rumah, dan memperbaiki rumah. Pembiayaan pembelian rumah digunakan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai jumlah tertentu untuk setiap pembelian.

Simpanan modal dan pendapatan pupuk selanjutnya dapat ditarik pada saat pekerja memasuki masa pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan ketika peserta tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Salah satu pekerja di Jakarta, Rini Kurnia mengaku kaget dengan aturan yang tiba-tiba muncul.

“Saya tidak mengerti, apa maksudmu?” Rini kepada JPNN, Rabu (29/5).

Rini mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan detail kepada masyarakat mengenai aturan pemotongan gaji.

“Masa sulit, semuanya naik, tapi upah turun,” kata pengusaha Rini Tolak Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Umum’ Apindo dengan tegas menolak berlakunya undang-undang tersebut.

Menurut dia, Apindo telah melakukan sejumlah pembicaraan, koordinasi, dan surat kepada presiden terkait Tapera.

Senada dengan Apindo, serikat pekerja/serikat buruh juga menolak penerapan rencana Tapera. Rencana Tapera dinilai memberikan beban kontribusi yang berat baik bagi pengusaha maupun pekerja (mcr10/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *