Masa Kerja DPR Tinggal Lima Bulan, Fraksi PKB Fokus Sukseskan Pengesahan RUU KIA

saranginews.com, JAKARTA – Keanggotaan CIS 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB menuntut pengesahan RUU Perlindungan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai langkah konkrit mewujudkan impian “Indonesia Emas 2045”.

“Kami selaku penggagas Fraksi PKB meyakini RUU KIA Masa Jabatan Wakil Rakyat 2019-2024 akan disahkan pada Oktober tahun depan. Langkah ini penting sebagai langkah nyata menjaga generasi emas Indonesia. . rahim,” kata KH Maman Imanul, anggota Fraksi VIII Partai Komunis Republik Rakyat Tiongkok. Benar sekali, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Hidayat Noor Vahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Selesaikan.

Kiai Maman mengatakan, pembahasan RUU KIA sudah mencapai level II, dimana RUU tersebut tinggal selangkah lagi disahkan.

Menurut Kiai Maman, dengan sisa waktu yang ada, PPK dan pemerintah mempunyai kewenangan yang cukup untuk mengesahkan RUU KIA.

BACA JUGA: Poin Bagus RUU Kia, Terima Kasih KDP: RUU Ini Untuk Menyelamatkan Masa Depan Negara

“Kami optimis RUU KIA dapat disahkan dan diundangkan sebelum berakhirnya masa amanat DPRK tahun 2019-2024. Kami yakin baik pemerintah maupun pembentuk undang-undang mempunyai komitmen yang kuat untuk melindungi generasi bangsa sejak dalam kandungan hingga menjadi ibu. Kata KIA Hukum Kia Maman.

Menurut Kiai Maman, Fraksi PKB menilai UU Perlindungan Ibu dan Anak sangat strategis dalam mendukung cita-cita penerapan Indonesia Emas 2025.

BACA JUGA: RUU KIA untuk mengatur cuti hamil merupakan inisiatif yang diusulkan DPR RI.

Karena Indonesia saat ini dalam keadaan darurat, tingkat guncangan di Tanah Air sudah melebihi gelombang kejut di dunia.

“Menurut Kementerian Kesehatan, stunting di Indonesia masih sebesar 21,5 persen pada akhir tahun 2023. Bahkan, WHO memberikan toleransi bahwa stunting di dalam negeri tidak boleh melebihi 20 persen,” ujarnya. dikatakan.

Kiai Maman menegaskan, tujuan menurunkan sebaran RPJMN hingga 14 persen pada tahun ini akan sulit tercapai.

Berdasarkan Survei Status Gizi Kementerian Kesehatan RI, rata-rata penurunan prevalensi di Tanah Air mencapai 1,6 persen per tahun dengan penurunan yang stabil.

“Target sebesar 14 persen prevalensi pada tahun 2024 tidak akan tercapai. Kami melihat perlunya kejelasan politik yang lebih besar untuk meningkatkan tindakan penurunan stunting, salah satunya dapat dilakukan melalui pengesahan RUU KIA,” ujarnya.

Menurut salah seorang guru di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Jawa Barat, UU KIA memuat beberapa klausul penting untuk memantau kesejahteraan anak sejak dalam kandungan.

Salah satunya jaminan bagi ibu yang telah melahirkan anak hingga enam bulan. Ada juga cuti ayah hingga 40 hari.

“Bagi orang tua yang mendapat gaji yang dijamin negara, cuti ini memungkinkan anak tumbuh dan berkembang, termasuk akses terhadap ASI, jaminan nutrisi, dan dukungan psikologis di masa emasnya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Kiai Maman, RUU KIA juga mengatur hak ibu dan anak untuk mendapatkan fasilitas, kegiatan, dan dukungan infrastruktur di tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.

RUU KIA juga memastikan bahwa setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk berkembang dan dilindungi dari kekerasan, penelantaran, dan kekerasan seksual.

“Dengan tingginya angka kekerasan terhadap ibu dan anak serta kekerasan seksual di Indonesia, hal ini semakin memperkuat tuntutan untuk segera disahkannya RUU KIA sebagai jaminan perlindungan ibu dan anak di tanah air,” pungkas Kiai Maman. (gratis/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *