saranginews.com, Jakarta – Eltinus Omaleng, terpidana kasus korupsi, akhirnya dijebloskan ke Lapas Tipe 1 Makassar sebelum dikembalikan ke tahanan pada Rabu (29 Mei).
Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, kata Ali Fikry. Selain itu, Eltinu juga didenda sebesar R200 juta atas pembangunan gereja Kingmi Mile 32 dalam perjalanannya yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Diketahui, kasus tersebut didakwa korupsi. Dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menyebabkan Eltinus Omaleng merugi negara sebesar R21,6 miliar, Eltinus terlebih dahulu divonis 2 tahun penjara. Gereja Mile 32 Kingmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15 Mei 2024). Keempat terdakwa divonis 2 hingga 4 tahun penjara atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Keempat terdakwa kasus tersebut adalah Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku pimpinan cabang PT Satria. . Creasindo Prima, Arif Yahya sebagai direktur PT Dharma Winaga dan rombongan tersendiri bernama Budyanto Vijaya. (mcr30/jpnn)
Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Vonis Mati Pangeran Bupati Eltinus Omaleng
Baca artikel lain… Jampidsus lapor ke KPK, Jaksa Agung merespons seperti ini