Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya

saranginews.com, JAKARTA – Putra Menteri Pertanian (Mentani) 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku sudah melakukan persuasi dengan mengusulkan nama-nama orang untuk mengisi jabatan di kementerian. pertanian (Kementerian Pertanian).

Dindo – sapaan akrab Kemal Redindo, mengatakan usulan nama tersebut atas inisiatif sendiri, ia hanya ingin membantu pihak yang disebutkan namanya.

BACA JUGA: Cucu SYL Tolak Tuntutan Biaya Kecantikan dan Minta Jabatan di Kementerian Pertanian.

Pada Rabu (29/11/2023), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Reskrim Polda Metro Jaya usai menetapkan Firley Bahur sebagai tersangka. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

“Saya sendiri yang minta bantuan untuk masuk kantor, tapi dari bantuan itu saya tidak mendapat apa-apa,” kata Dindo, Senin, di Pengadilan Tipikor Jakarta saat pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Penerangan. Pertanian. (27/5).

BACA JUGA: Jaksa Agung Jampidsous Dimata-matai Pasukan Anti Teroris, Dahlan Iskan Tegang, Hina Pensiunnya Sang Jenderal.

Namun, dia mengatakan hanya ada segelintir orang yang bisa mengisi posisi di Kementerian Pertanian yang diusulkannya. Namun, dia lupa angka pastinya.

Menurut Dindo, usulan nama tersebut diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL Kementerian Pertanian, Imam Muhajidin.

Baca juga:

Dindo menuturkan, beberapa nama yang direkomendasikan untuk jabatan eselon II berasal dari Kementerian Pertanian, namun setelah nama-nama tersebut diserahkan, ia mengaku belum mengikuti prosesnya.

“Setelah mengajukan nama, saya tidak ikut lagi,” ujarnya.

Selain itu, SYL tidak mengetahui tentang pencalonan seseorang untuk menduduki jabatan di Kementerian Pertanian oleh SYL dan ayahnya tidak pernah memberitahukannya.

Usulan ini tanpa sepengetahuan kementerian, mereka tidak berani memberi tahu, kata Dindo.

Syahrul Yassin Limpo sebelumnya dituduh melakukan pemerasan dan suap sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian periode 2023 Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. ;

Mereka berdua menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 (B) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU Nomor 20. Pasal 55, Bagian 1 Atau. Bagian 1 Pasal 64 KUHP (ant/jpnn) Video terpopuler saat ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *