Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong berbagai upaya untuk mengatasi banyak kendala dalam mengurangi homoseksualitas di Indonesia.

Lestari mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca selengkapnya: Direktur UNU Gorontalo dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 11 orang

“Aktivitas seksual elektronik (KSBE) semakin marak saat ini. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini harusnya mampu melindungi seluruh warga negara dari ancaman tersebut,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

Ia mengatakan, berdasarkan data Komite Nasional Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022 hingga Desember 2023 sebanyak 4.179 kasus.

Baca Juga: Orang Tua Pegi Diduga Terlibat Kasus Vina Cirebon, Menurut Polisi.

Yang paling banyak dilaporkan adalah KSBE, disusul kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus.

Baca Juga: Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Spionase Densus 88

Saat ini terdapat 623 kasus kekerasan seksual dan sisanya pemerkosaan.

Komnas Perempuan menilai terdapat inkonsistensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hukum Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronika. . Informasi dan Transaksi (UU ITE).

Situasi ini dinilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual.

Dalam sebagian besar kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan terhadap keadilan.

“Perlu segera dicarikan solusi atas sebagian besar data tersebut agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara,” Rerie, yang kerap disapa.

Ia menilai perkembangan metode kekerasan seksual harus dilihat dari banyak undang-undang yang ada.

“Jika perlu, berbagai upaya untuk mengubah undang-undang yang ada, misalnya, harus memperkuat implementasinya, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh warga negara yang tinggal di negara dan negaranya,” tegas Rerie sendiri. Politisi dari Daerah Pemilihan II, Jawa Tengah.

Ia juga mendorong pihak terkait dan masyarakat untuk memperhatikan berbagai upaya untuk melindungi setiap individu dari pelecehan seksual.

Pak Rerie menekankan: “Negara dalam setiap pembangunan harus berupaya melaksanakan amanat konstitusi, termasuk amanat lain yang mengarahkan negara untuk menjamin perlindungan seluruh warga negara,” tegas Rerie. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *