Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

saranginews.com, JAKARTA – Guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (mapel) yang tidak sesuai dengan sertifikat mengajar (serdik) bisa bernapas lega. 

Mereka berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp3,2 juta yang dibayarkan setiap triwulan atau sekitar Rp9,6 juta.

BACA JUGA: Guru P1 dan PPPK Kenang Amri Mendiang, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu

Alhamdulillah guru-guru PPPK yang sedih bisa tersenyum kembali. Mereka bisa menikmati TPG, kata Ketua Forum Guru Honorer Negara Seluruh Kelas (FGHNLPSI) Hetty Kustrianingsih, kepada saranginews.com, Rabu.

Ia mengungkapkan keprihatinan para guru P1 yang sebelumnya mendapat TPG, namun ketika diangkat menjadi PPPK, tunjangannya hilang dan kini bisa dimanfaatkan.

BACA JUGA: Guru PPPK Ingin Pindah ke IKN, BKN Menyikapi Begini 

Hal ini terjadi setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek no. 7 Tahun 2024 tentang kesesuaian bidang tugas mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat guru.

Permentikbudristek 7 Tahun 2024 ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diterbitkan pada 29 Februari.

BACA JUGA: Jangan heran, banyak guru PPC yang menjadi kepala sekolah

“Ternyata Permendikbudristek 7/2024 isinya bagus banget dan saya lega membacanya,” kata Hetty.

Ada tiga pasal penting dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024 yang mengecualikan guru dari PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 4 mengatur bahwa peraturan menteri yang baru akan berlaku untuk kategori berikut:

1. Guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya tetapi tidak sesuai dengan sertifikat gurunya;

2. Guru TK/Raudatul Atfal yang mempunyai kualifikasi akademik pada bidang Keguruan TK, Keguruan PAUD atau Psikologi, namun mempunyai sertifikat guru selain Sertifikat Pendidik Guru TK/Raudatul Atfal.

3. Guru ibtidayah SD/madrasah yang secara akademik memenuhi syarat pendidikan guru ibtidayah SD/madrasah atau psikologi, namun mempunyai ijazah pendidikan selain sertifikat pelatih guru SD, boleh terus mengajar dan diakui beban kerjanya. sebagai salah satu syarat untuk menerima kompensasi guru profesional sampai dengan usia pensiun.

Lebih lanjut, Pasal 5 mengatur bahwa setelah berlakunya peraturan Menteri ini, tunjangan profesi guru yang dibayarkan mulai tanggal 1 Maret 2023 tetap dibayarkan, berdasarkan kesesuaian dengan sektor jasa, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang memiliki guru. sertifikat. diakui sah.

Nah, pada pasal 6 kembali digarisbawahi bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Perhubungan Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 tentang Tata Laksana Sertifikat Pendidik dicabut dan dicabut.

Artinya, pada akhirnya aturan linieritas tidak berlaku lagi, sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 tanggal terbit 29 Maret 2024 diterapkan. Alhamdulillah, terima kasih Menteri Nadiem Makarim, tegas Hetty Kustrianingsih. 

Sebelumnya, di lapangan, banyak guru prioritas yang diangkat menjadi PNS berdasarkan kontrak kerja (PPPK) yang kehilangan TPG-nya. 

“Banyak teman-teman P1 yang menilai PPPK mengeluhkan TPG-nya yang tidak bisa keluar setelah diangkat menjadi ASN PPPK,” kata Hetty Kustrianingsih kepada saranginews.com, Sabtu. (25/5). 

Setelah diselidiki, lanjut Hetty, ternyata penyebabnya karena SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat (sertifikat) pendidik.  

Misalnya SK penunjukannya untuk mata pelajaran IPS, padahal sertifikasinya guru pemasaran.

Akibatnya TPG tidak bisa keluar, padahal jika cair, guru PPPK bisa mendapat gaji ditambah TPG sekitar Rp 7 juta. 

“Kasihan kawan, TPG yang dibayar seperempat 9,6 juta rubel tidak bisa diberikan, dalam setahun rugi 38,4 juta rubel, kalau kontrak 5 tahun, maka 192 juta rubel, itu a banyak,” katanya. 

Kasus lainnya, banyak orang yang disuruh mengangkat guru geografi, tapi ijazahnya di bidang ekonomi, sehingga bingung. 

Kondisi ini, kata Hattie, sangat menyulitkan guru RRT untuk memperbarui kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG. 

Ironisnya, hal ini terjadi secara merata di berbagai daerah. Timbul pertanyaan besar: Apakah keputusan kantor gubernur harus diubah agar sesuai dengan departemen atau dibiarkan begitu saja? 

Jika keputusan tersebut diubah, mereka harus dipindahkan ke pemerintah negara bagian dan diajarkan di sekolah kejuruan sesuai dengan keputusan tersebut. 

Perubahan keputusan tersebut harus diusulkan kepada pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Selain TPG, guru PPPK dapat penghasilan tambahan berkat Tuhan Dirapel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *