Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

saranginews.com, SOLO – Aksi Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) versi Maret 2024 dilakukan sejumlah lembaga penyiaran di Solo Raya, Selasa (21 Mei) siang. Mereka menyerukan pembatalan beberapa ketentuan dalam RUU tersebut.

Aji Kota Surakarta/Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Fourcom Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis TV melakukan aksi teatrikal di Plaza Manahan Solo.

Baca juga: RUU Penyiaran Jadi Perbincangan Hangat, Gibran Ungkap Pendapatnya

Aksi teatrikalnya menampilkan awak media yang dibungkam aparat. Tampaknya RUU Penyiaran menyampaikan pesan bahwa undang-undang tersebut membatasi kebebasan berpendapat.

Selain teater, aksi RUU Penyiaran juga diwarnai dengan beberapa pidato beberapa perwakilan organisasi.

Baca juga: Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan Jadi Alat untuk Membungkam Pers

Ketua AJI Solo PD Maryana Ricky mengungkapkan RUU Penyiaran versi Maret 2024 banyak memuat ketentuan bermasalah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pasal 42 dan pasal 50B(2c). Pasal ini mengancam kebebasan pers dengan melarang pemberitaan investigatif dan membiarkan KPI mengambil alih kekuasaan Dewan Pers.

Baca juga: Banyak yang Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Kreatif

Mariyana menjelaskan, aturan kepemilikan lembaga penyiaran ke depan tidak bisa dimiliki oleh komunitas atau perorangan, melainkan konglomerat (perusahaan induk dengan banyak anak perusahaan yang bergerak di bidang berbeda).

“Tindakan ini untuk menolak RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal bermasalah. Salah satunya adalah pelarangan siaran investigatif. Bagi sebagian parpol, ada kekhawatiran akan terungkap sesuatu. Ada, makanya kami ‘Saya khawatir untuk menyuarakannya,’ katanya. Dia menjelaskan.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 34 s/d 36, Pasal 50B(2K), dan Pasal 50B(2G). Pasal tersebut bisa dianggap menciptakan KPI bagi institusi super yang membungkam institusi media.

“Ini persoalan yang benar-benar tidak terlihat kalau kita diam sekarang. Misalnya pembuat konten akan segera diatur, bahkan konten di YouTube akan segera diatur. KPI-nya kebebasan berekspresi akan dibungkam,” ujarnya .

Mariyana menambahkan, seperti halnya omnibus law, penyusunan RUU penyiaran juga terkesan terburu-buru. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan ketentuan-ketentuan bermasalah dalam RUU Penyiaran, atau setidaknya menunda pemberlakuannya.

“Kami khawatir tindakan serupa akan dilakukan oleh anggota DPRD. Tiba-tiba RUU ini menjadi undang-undang di depan mata kita,” ujarnya. (mcr21/jpnn)

Baca selengkapnya… Tifatul di lembaga penyiaran swasta enggan patuhi aturan: izin dibekukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *