Filep Wamafma Dorong Penguatan Fungsi dan Wewenang DPD RI di Masa Pemerintahan Prabowo

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma meminta pemerintahan mendatang memperkuat fungsi kelembagaan dan reputasi DPD RI.

Menurut Filipe, masa kepemimpinan Prabowo Subianto hendaknya memperkuat peran DPD RI sebagai mitra negara, terutama dalam menyikapi berbagai dinamika dan tantangan yang berkembang di daerah.

BACA JUGA: 88 Anggota Diduga Mata-mata Yampidos, Senator Philip 4 Perkuat Penegakan Hukum.

Hal tersebut disampaikan Philip Wamafma tanpa dasar atau alasan yang jelas.

Ia mencontohkan fakta hukum dan sosiologi bahwa revisi UU MD3 di bawah Presiden Jokowi dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2014 secara kelembagaan merendahkan dan merendahkan nama baik DPD RI.

BACA JUGA: Senator Philip Wamafma soroti beberapa kasus hukum: Tidak Ada Virus Tidak Ada Keadilan

Menurutnya, hal ini juga berdampak pada kurang sinergi antara DPD RI dan pemerintah.

“Sangat penting untuk memperkuat fungsi dan nama baik DPD RI. Revisi UU MD3 di bawah Presiden Jokowi telah merendahkan dan menurunkan reputasi DPD RI. Akibatnya, tidak bisa dipungkiri tidak adanya sinergi antara DPD dan pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi.” Usulan, khususnya untuk melindungi hak-hak masyarakat di daerah, kurang mendapat perhatian pemerintah,” kata Philip, Rabu (29/05/2024).

BACA LEBIH LANJUT: Fokus pada masalah kebijakan investasi, Senator Philip mendorong kebijakan investasi regional

Ia menambahkan, pada masa SBY, UU No. 27 Tahun 2008 tentang MD3 masih memberikan peran maksimal kepada DPD RI, dalam konteks bikameral, sebuah lembaga yang konsisten dengan DPRK RI.

Putusan Mahkamah Konstitusi 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan legislatif DPD. Namun lagi-lagi, menurut Philip, dari segi implementasi, putusan MK tersebut terkesan tidak sah dan tegas dilaksanakan.

“Berkaca dari pengalaman tidak memiliki DPD pada masa lalu, saya berharap ada sinergi antara pemerintah dan DPD pada masa Probovo, terutama dalam upaya menciptakan dinamika di daerah. Melalui DPD, pemerintah tidak hanya diam terhadap berkas-berkas tersebut, “Bisa digunakan untuk mengkaji kebijakan publik, bukan sekedar melaporkan berkas,” ujarnya.

Menurut Philippe, bentuk nyatanya adalah memperkuat kewenangan dan fungsi DPD dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang menekankan fungsi legislasi dan anggaran khususnya terkait daerah.

“Sesuai amanat konstitusi, Pasal 22 C (4). “Pasal 19 (2), maka peraturan DPD RI dan juga DPRK RI hendaknya dikembangkan menjadi undang-undang tersendiri, ini lex spesialis,” kata Philip.

Selain itu, senator Papua Barat itu menegaskan, posisi DPD adalah berada di daerah dan mendukung serta mendukung upaya daerah untuk menghindari pertentangan.

Selain itu, DPD menambahkan perlu adanya pengaturan tata kelola internal di lingkungan lembaga RI agar tugas, fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana secara maksimal.

“Secara internal, kita juga perlu mengatur tata kelola pimpinan. Mengingat tidak adanya fungsi DPD RI di era Jokowi, maka harapannya, misalnya, agar Kepresidenan DPD RI 2024-2029 harus berwawasan kelembagaan dan penguatan kelembagaan, bukan kebalikan dari keinginan pembubaran. Keinginan untuk menggabungkan DPD RI atau DPR RI dalam satu ruangan dengan DPD RI. “Dengan demikian DPD RI akan kembali memperoleh status sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lain di lingkungan MPR RI”, pungkas Filep (jum/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *