DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komite I DPR Muhammad Farhan mengungkapkan niat perubahan UU Penyiaran. Menurut dia, perubahan UU Periklanan perlu dilakukan.

“UU Cipta Kerja harus kita pertimbangkan, khususnya pilar reklame pekerjaan manual,” kata Farhan saat dihubungi media.

BACA JUGA: Demo Tolak Perubahan UU Penyiaran, Muzani bilang DPR akan terbuka berkomentar

Menurut dia, tata cara perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 perlu dikonsultasikan kepada masyarakat agar hasilnya lebih lengkap.

“Jika pintu reformasi terbuka, wajar jika ide-ide lain juga masuk dalam peninjauan.”

BACA JUGA: DPR masih menunggu komentar untuk membahas UU Penyiaran

Farhan mengatakan, uji coba UU Penyiaran bermula dari persaingan politik antar organisasi berita melalui platform terestrial, bukan jurnalisme di platform digital. Dalam proses reformasi hukum, terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Oleh karena itu, peninjauan terhadap undang-undang yang ada atau rancangan undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan kepada KPI terhadap konten perusahaan penyiaran di dunia, kata Farhan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah akan memastikan amandemen UU Penyiaran tidak akan mengganggu kebebasan media. 

BACA JUGA: Agus Hermanto: Reformasi UU Reformasi Harus Segera Diselesaikan

Ia mengatakan, hal itu merupakan sikap resmi pemerintah menyikapi persoalan klausul pembatasan yang termasuk dalam izin penerbitan.

Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan tidak ada hal-hal yang menghambat kebebasan media dan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas, kata Budi (flo/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *