Disebut Rutin Minta Rp 50 Juta untuk Skincare, Andi Tenri Cucu SYL Berkata Begini

saranginews.com, Jakarta – Syarul Yasin Limpo (SYL), cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023, Andi Tenri Bilang (BB) menolak membeli produk perawatan kecantikan dengan dana Kementerian Pertanian. )

Sebelumnya, saksi kasus SYL, Subkoordinator Bagian Pengadaan Biro Umum dan Kementerian Pertanian Gempur Aditya mengungkapkan, Panji Haryanto, mantan asisten SYL, rutin meminta uang Rp. 50 juta untuk kecantikan anak SYL, Indira Chunda Theta dan cucu SYL Bibi.

Baca juga: Putra Kementerian SYL Kave-Kave Kemal Redindo Mendengar Ucapannya

“Perawatan kecantikan saya yang saya bayar,” kata Bibi saat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor (TPCOR) Jakarta, Senin (27/5).

Bibi mengaku tidak pernah meminta Teta membayar kembali biaya perawatan kecantikan seperti yang dilakukan ibunya.

Baca Juga: Jaksa Agung Jampidlar Salahkan Purnawirawan Jenderal Dahlan Eskan Karena Mata-Matai Pasukan Kontra Teroris

Wakin mengaku Bibi pernah menyarankan kepadanya agar Sukim Supandi, mantan Dirjen Kementerian Pertanian, menghubungi Sukim jika diperlukan.

Dia bilang kalau kamu butuh sesuatu, beritahu aku.

Baca Juga: Analisa Reza Indragiri Ungkap Keanehan Lain dalam Kasus Pembunuhan Veena Sireban

Namun, SYL mengaku tidak menanyakan biaya perawatan kecantikan tersebut kepada cucunya, Sukim dan Tada.

Diakuinya pula, tidak ada permintaan telepon seluler atau tiket pesawat dari Sukim, seperti yang disebutkan saksi Kementerian Pertanian lainnya, seperti Protokol Pertanian pada masa SYL, Rininta Otarini.

Sebelumnya, Siarul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka penyelundupan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023 dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pencurian tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kepala Sekretaris Tata Usaha Kementerian Pertanian Tahun 2021-2023 Kasdi Subagonyo dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Tahun 2023 Mohamed Khata. Terdakwa

Keduanya merupakan koordinator penggalangan dana dari staf Kementan dan staf Kementan, termasuk dana untuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya tersebut, dia didakwa melanggar pasal 12 E dan 12 B pasal 18 tahun 1999 (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Pencabutan Pidana Korupsi 20. 2001. Pasal 55 (1) KUHP Pasal 1 KUHAP Pasal 64 (1) video terpopuler saat ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *