Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

saranginews.com, JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membenarkan panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5).

Ia ditanya soal penyidikan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Umum (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Investigasi Korupsi, Lembaga Antikorupsi Selidiki Pegawainya.

Artinya, dia diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​KPK, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri tak menjelaskan apa saja yang akan diungkap penyidik ​​KPK dalam penggeledahan Gus Muhdlor (nama samaran Bupati Sidoarjo).

BACA JUGA: Nurul Ghufron Sengaja Absen di Rapat Etik KPK, Ini Alasannya

Pada 29 Januari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menetapkan Kepala Bagian dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Saska Wati (SW) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait mengurangi insentif karyawan. . BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Februari 2024 menangkap dan mendakwa Direktur Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Rencana Pembangunan PSU Bagus, Pemkot Denpasar Dapat Hibah dari KPK

Konstruksi isu ini konon bermula ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo dapat mencapai target pengembalian pajak pada tahun 2023.

Setelah mencapai tujuan tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian memerintahkan untuk memberikan insentif kepada petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk menghitung besaran insentif yang diterima pegawai BPPD dan besarnya pengurangan dari besaran insentif tersebut dialokasikan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali.

Diskonnya antara 10 persen hingga 30 persen tergantung besaran insentif yang diterima.

AS juga menugaskan SW untuk mengkoordinasikan teknis pengelolaan dana dengan masing-masing pengelola dana yang ditunjuk di tiga departemen pajak dan Sekretariat.

Tersangka AS terlibat aktif dalam mengatur dan merundingkan pembagian pengurangan pembayaran insentif kepada Bupati melalui arbitrase beberapa wali Bupati.

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan uang dan menerima insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar. Auditor lembaga antirasuah juga mencermati bagaimana uang mengalir melalui kasus korupsi.

Penyidikan kasus ini berlanjut hingga akhir, pada 19 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus penipuan pengurangan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah. (BPPD) dari. Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penatalaksanaan Perkara Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (antara/jpnn)

BACA SELENGKAPNYA… Pengawas korupsi menyita kantor DPC NasDem di Sumut, katanya dibeli dengan puluhan ribu dolar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *