saranginews.com, Kuala Lumpur – Sekretaris Jenderal Laporan Ketenagakerjaan (Daftar Manyower) Awar Sanusi Pidato Asosiasi Asia, Jone Maritino Nemani, pada sesi ke-66. Saat pemerintahan, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024).
Pertemuan tersebut membahas prinsip pembayaran dari terapi okupasi.
Baca Juga: KKIN Komune Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Disnaker
Sekda Arwar menjelaskan, kebijakan kawat merupakan kegiatan pemerintah yang berupa pengelolaan sektor dan struktur pembayaran sebagai bagian dari sistem sosial dan ekonomi.
“Dalam rapat perusahaan/perusahaan, kebijakan reward menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan terkait reward,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Posko Ditutup, Sekjen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi Sebut Jumlah Pengaduan Turun
Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing perekonomian negara, merupakan proyek yang bijaksana dan perlu dari sudut pandang ekonomi dan visual.
Sistem penghargaan yang tepat, lanjut arwar, harus mampu menciptakan lingkungan yang menguntungkan dalam negeri, memuaskan pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Baca juga: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Arwar Sanusi berharap banyak peserta SSW yang bisa bekerja di Jepang.
“Upah yang wajar akan menciptakan lingkungan yang baik, produktif, dan kompetitif. Oleh karena itu, penetapan upah minimum sebaiknya dilakukan oleh pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Menurut undang-undang tentang Masa Kerja di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sedangkan penentuan upah minimum tergantung pada Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 25% Perusahaan, dan pada ayat 2 disebutkan bahwa upah pekerja/buruh yang bekerja 1 tahun atau lebih diatur oleh struktur dan tarif upah (susu). ). (Jepang)
Baca cerita lain…