Apindo Resmi Tolak Tapera, Ini Alasannya

saranginews.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang penyusunan PP No.

Ketua Umum Apindo Chinta Kamdani mengatakan, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang ‘Pelestarian Perumahan Rakyat’, Apindo menolak keras berlakunya undang-undang tersebut.

BACA: Peran BP Tapera adalah pendekatan strategis dalam menyelesaikan krisis perumahan.

Menurut dia, Apindo banyak melakukan diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat ke presiden soal Tapera.

Menurut Apindo, serikat pekerja/pegawai menolak pelaksanaan proyek Tapera.

BACA: Kinerja BP Tapera dinilai tidak sesuai ekspektasi pemerintah

Pada dasarnya Apindo mendukung kesejahteraan pekerja dengan menyediakan perumahan bagi mereka.

Namun, ia meyakini PP yang baru menang pada 20 Mei 2024 itu mengulangi program sebelumnya. Itulah manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pegawai bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Beban tambahan bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pengusaha sebesar 0,5 persen dari gaji, dan itu tidak diperlukan. Sebab, mereka bisa memanfaatkan Dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Shinta dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Apindo, pemerintah diharapkan bisa lebih meningkatkan Dana BPJS Ketenagakerjaan yang PP-nya maksimal 30 persen atau Rp 138 triliun sehingga aset JHT 460 triliun bisa digunakan untuk proyek MLT di Ruang Pegawai.

Apindo menilai aturan terbaru Tapera menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja.

Saat ini beban pajak yang dihadapi pengusaha sebesar 18,24-19,74 persen dari gaji pekerja. Rinciannya antara lain: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua, 3,7 persen; kematian terkonfirmasi sebesar 0,3 persen; asuransi kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen; dan asuransi pensiun sebesar 2 persen

Oleh karena itu, pemberi kerja membayar jaminan sosial sebesar 4 persen, yaitu asuransi kesehatan. Ada juga retensi kompensasi menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) sekitar 8 persen.

“Beban ini semakin berat akibat devaluasi rupiah dan lemahnya permintaan pasar,” kata Shinta.

Apindo telah menjangkau pengembang melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dua Bank Himbara (BTN dan BNI) dan empat bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) ) termasuk Bank Jabar, Jateng , Bali dan Aceh untuk meningkatkan manfaat proyek MLT untuk perumahan pekerja.

Shinta berharap jika pemerintah tetap memanfaatkan sumbangan Tapera, Apindo berharap dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri tetap bisa digunakan untuk kepentingan agar sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.

“Kalau hasil tesnya bagus dari sisi manajemen akan ada kajian untuk memperluas perlindungan ini ke swasta,” kata Shinta (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *