saranginews.com, ROTE NDAO – Polres Rote Ndao menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan dua warga negara asing (WNA) asal China dari Indonesia ke Australia.
“Tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan dua orang WNA asal China menggunakan satu kapal melalui perairan laut Indonesia untuk menuju Australia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono seperti dikutip. melalui Antara, Selasa (28 Mei).
BACA JUGA: Resmi Berstatus WNI, Maarten Paes Tak Sabar Bela Timnas Indonesia
Mardiono menjelaskan, informasi awal diterima pada Minggu (26/5) ada kapal yang diduga memuat alien di perairan selatan Pulau Rote.
Usai melakukan penggeledahan, personel Polres Rote Ndao menemukan kapal tersebut yang membawa 3 orang awak kapal WNI beserta 2 orang WNA tepatnya di Perairan Landu, Kabupaten Rote Barat Daya, sehingga segera dilakukan upaya penangkapan.
BACA JUGA: Brigadir Mukti terbang ke Bali untuk menyerang pabrik obat yang dikuasai 3 orang asing
Ketiga pelaku tersebut bernama AGW (44) dan I (37) asal Kabupaten Sikka serta K (38) asal Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi awal, ketiga ABK tersebut ditawari seseorang berinisial BP, Kamis (9/5) untuk naik kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan biaya masing-masing Rp 2,5 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Administrasi Bandara YIA Gagal Menyelundupkan 80.000 Benih Lobster ke Malaysia
Mereka meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Pulau Moa di barat daya Maluku dengan menggunakan perahu kayu pada Sabtu (11/5).
Pada Rabu (15 Mei), BP membawa dua orang asing asal Tiongkok ke pelabuhan Moa dan kemudian, dengan bantuan dua pria lainnya, membawa orang asing tersebut ke kapal yang diangkut oleh tiga awak kapal.
AGW yang merasa ditipu karena hanya disuruh mengirimkan ikan akhirnya menghubungi BP. Namun BP menyatakan akan memberikan tambahan gaji sebesar Rp. Masing-masing 20 juta, sehingga ketiga awak kapal setuju dan meninggalkan kapal menuju Australia dengan koordinat dikirimkan ke BP.
Namun, pada Jumat (17/5), sekitar 17 mil sebelum kapal tersebut tiba di Darwin, Australia, kapal mereka dicegat oleh satuan Angkatan Laut Australia dan ditanyai karena memasuki perairan Australia tanpa dokumen sah.
Selanjutnya pada Minggu (26/05) pukul 09.00 WITA, personel TNI Angkatan Laut Australia menyerahkan kepada tiga awak kapal dan dua warga asing satu unit perahu kayu berlapis ijuk berwarna putih, biru, dan hitam bernama Vidu beserta satu buah GPS dengan koordinat yang telah ditentukan yaitu Pulau Rote. .
Personil TNI Angkatan Laut Australia melakukan pengawalan hingga perbatasan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut berlayar kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.
Motif kejahatan tersebut adalah ketiga awak kapal tersebut berusaha menyelundupkan orang untuk mencari keuntungan, sedangkan kedua WNA tersebut sedang mencari pekerjaan di Australia, kata Mardiono.
Polres Rote Ndao memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Pelaku kejahatan juga diduga melanggar Pasal 120 ayat. 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 par. 1 paragraf minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Polisi tangkap perempuan penyelundup ilegal PMI di Nunukan