Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan

Jaringan Jepang

Kepala Bidang Penindakan dan Pertimbangan Bea Cukai dan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengatakan, tersangka pidana beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nigawi (Tahap 2) pada 16 Mei 2024.

Baca juga: Penyelidikan selesai, Bea Cukai Madeon membawa 4 tersangka ke pengadilan dalam kasus tembakau ilegal.

Sebelumnya, pada 3 Mei 2024, Tim Penyidik ​​Bea dan Cukai (PPNS) Madiun menyerahkan perkara empat tersangka AM, RS, S. dan F. ke Kejaksaan Negeri Nigawi yang dipublikasikan secara lengkap. (P21) 14 Mei 2024, kata Joko Sartono.

Diketahui, saat penindakan rokok ilegal, pada 18 Maret 2024, petugas mencegat truk kuning yang mengangkut rokok ilegal asal Madurai yang hendak dikirim ke Bogor, Cooroog.

Baca: Bea Cukai dan Tarif Temui Mahasiswa 3 Universitas Ini, Apa yang Dibicarakan?

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.244.000 batang batang rokok (SKM) dan 30.000 batang batang (SPM).

Estimasi nilai produk ini adalah AMD 2.147.700.000, dan potensi kerugian negara sebesar AMD 1.489.356.330.

Baca: Perusahaan Bea dan Cukai Ambon Akan Ekspor Kacang Kenari ke Eropa

Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka.

Dua orang di antaranya, AM dan RS, merupakan pengemudi dan pegawai truk pengangkut rokok ilegal.

Dari perkembangan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang lagi yang diketahui bernama S.

Mempekerjakan Sopir dan Pelayan dan F dari Bangalan, Madurai, Konsolidator Pengangkutan dan Penyedia Transportasi.

Tim PPNS Bea dan Cukai Madiun mulai mengusut kasus dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan terakhir Peraturan Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 55 Ayat 1 Hukum Pidana.

Uji coba AM dan RS dimulai pada 18 Maret 2024, sedangkan uji coba S dan F dimulai pada 1 April 2024.

Perbuatan tersangka diancam dengan pidana paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan/atau paling sedikit dua kali lipat dan paling banyak sepuluh kali lipat pidana denda.

Joko mengatakan, penyelesaian proses penyidikan tindak pidana ekspor ini merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi antara Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Nigawi, Lapas Tingkat 1 Madiun, dan Lapas Nigawi IIB. Di bidang pengamanan bea masuk dan penerimaan pajak nasional.

Bea Cukai Madiun sendiri melakukan berbagai operasi untuk menekan peredaran barang ekspor ilegal (BKC) dalam rangka pelaksanaan pengendalian masyarakat yang merupakan salah satu tugas pokok bea cukai.

“Melalui pencegahan, kami melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial melalui flyer dan leaflet, iklan layanan masyarakat serta talk show di radio dan televisi. Dalam kapasitas penegakan hukum, kami mengumpulkan informasi, mengambil tindakan, dan menyelidiki pergerakan barang yang diekspor secara ilegal, seperti tembakau. Itu ilegal,” katanya. (jpnn)

Baca selengkapnya… Penerbitan Bea dan Tarif Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *