saranginews.com, JAKARTA – Protokol Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rinta Otarini menyebut mantan presidennya pernah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengirim karangan bunga dan bunga. untuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila yang sedang merayakan ulang tahunnya.
Namun saya tidak ingat persis berapa jumlah yang diminta untuk rangkaian bunga meja dan kue ulang tahun tersebut, kata Rini saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5). .
BACA JUGA: Pemeriksaan Kasus Uang SYL, Pemilik Travel Maktour Diperiksa KPK
Rini menjelaskan, SYL mengirimkan permintaan bunga untuk ulang tahun Nayunda. Setelah permintaan tersebut, dia meminta untuk membeli uang tersebut dari Kepresidenan Kementerian Pertanian (RTP).
Selain itu, Rini mengaku belum mengetahui apakah permintaan tersebut dibuat sebagai surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.
BACA JUGA: Jaksa Muncul dalam Kasus Korupsi SYL Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower
Namun saya minta RTP berkoordinasi. Nah, nanti RTP atau penjual bunga akan mengirimkan langsung ke alamat Nayunda, ujarnya.
Sedangkan nama Nayunda Nabila muncul dalam kasus SYL, karena saat mengikuti acara Kementerian Pertanian, ia mendapat uang sebesar 100 juta dari SYL. Ia menjadi anggota kehormatan Kementerian Pertanian dan mendapat uang sebesar Rp.
BACA JUGA: Kubu SYL Tolak Gunakan Anggaran Kementerian untuk Perjalanan Umrah
Sebelumnya, SYL didakwa belanja Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian antara 2020-2023.
Bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 melakukan ekspor Mihemed Hatta yang juga merupakan eksportir. penggugat
Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL atas perbuatannya dengan alasan surat pasal 12 dan pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang-Undang (YU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurut undang-undang no. melampaui. Pasal 55 ayat (1) 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) hukum pidana. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:
BACA ARTIKEL LAGI… Penyanyi Nayunda Nabila Dihormati SYL, Ini Gajinya, Hmmm