Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini

saranginews.com, Kuala Lumpur – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Secgen Kemnekar) Anwar Sanusi pada Selasa (28/5) bertemu dengan John Maritino Nemani, Direktur Asia Productivity Organization (APO) Republik Fiji.

Sesi ke-66 Forum Otoritas Pemerintahan APO di Kuala Lumpur, Malaysia membahas tentang prinsip pengupahan berdasarkan hubungan perburuhan.

Baca Juga: Kementerian Tenaga Kerja ajak negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik kerja sama dalam penggunaan tenaga kerja asing

Sekjen Anwar Sanusi mengatakan kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah berupa peraturan yang bertujuan untuk mengatur tingkat dan struktur pengupahan sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Selasa (28/5), mengatakan, “Di tingkat organisasi atau perusahaan, kebijakan pengupahan berfungsi sebagai pedoman pengambilan keputusan mengenai pengupahan.”

Baca Juga: Wakil Menteri Tenaga Kerja Afrinsah puji hasil seminar regional tentang TKA, harapnya

Sekjen Anwar menilai kebijakan pengupahan yang rasional dan rasional diperlukan dari sudut pandang ekonomi dan sosial untuk meningkatkan daya saing perekonomian negara.

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Sekjen Anwar, harus mampu memfasilitasi dunia usaha, memuaskan pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

“Keadilan upah menciptakan kondisi yang menguntungkan, efisien dan kompetitif, sehingga penetapan upah minimum harus menjadi proses dua arah antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 88E, Ayat 1, Pasal 88C, Ayat 1, dan Ayat 2 Upah Minimum menjelaskan berlaku bagi pekerja/karyawan yang berumur kurang dari satu tahun. terjadi Pelayanan di perusahaan yang bersangkutan. .

Ayat 2 kemudian menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pada Pasal 24 ayat 1, penetapan upah minimum diatur dalam Pasal 23 ayat 1, bagi pekerja dengan umur kurang dari satu tahun. Dijelaskan penerapannya dalam bekerja pengalaman / karyawan. perusahaan

Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan mengenai struktur dan besaran upah bagi buruh atau buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *