saranginews.com, JAKARTA – Persatuan Pers Rakyat (Kompres) menilai perubahan Undang-Undang (UU) Penyiaran berpotensi mengekang kebebasan pers, pilar utama sistem demokrasi.
Selain itu, pasal-pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi warga negara Indonesia. Suryanto, Ketua Persatuan Foto Jurnalis Indonesia (PFI) Surabaya, mengatakan RUU penyiaran memuat beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan melarang media. Ia berkata: “Beberapa pasal berisi ancaman pidana terhadap jurnalis dan jurnalis yang melaporkan konten yang dianggap bertentangan dengan kepentingan partai politik tertentu,” seraya menambahkan: “Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang kita perjuangkan bersama.” Selain itu, ketentuan yang bermasalah dalam amandemen tersebut adalah memberikan kewenangan berlebihan kepada media untuk mengatur isi media, sehingga dapat berujung pada sensor dan pembungkaman pihak-pihak yang berkepentingan 42 ayat 2”, kata Suryanto menjelaskan, hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis, dengan ancaman hukuman pidana bagi jurnalis yang mempunyai motif kontroversial, kami meminta DPR RI segera menghentikan pembahasan amandemen. terhadap UU Penyiaran yang memuat pasal-pasal bermasalah tersebut. Ia berkata: “Organisasi media, akademisi dan masyarakat sipil juga harus berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.”
BACA JUGA: RUU Penyiaran Jadi Perbincangan Hangat, Gibran Ungkap Pandangannya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan proyek penyiaran dapat mengancam independensi media. Independensi media dan pemberitaan berimbang sebagaimana tertuang dalam rancangan pasal 51E, ujarnya. Selain itu, munculnya artikel-artikel bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi para pekerja kreatif, seperti grup konten YouTube dan podcaster. , aktivis media sosial, dll. “Kami mengambil dan menuntut agar semua peraturan sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, pekerja kreatif, dan penggiat media sosial di Surabaya untuk ikut serta dalam penolakan undang-undang penyiaran ini, khususnya untuk mendukung kebebasan. pers dan “Kami percaya bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia dan harus dilindungi,” kata legislator Kompas karena itu terus mengikuti proses legislasi hari ini, menambahkan: “Kami akan terus mengikuti proses legislasi ini dan mengambil tindakan lebih lanjut. tindakan besar-besaran jika tuntutan kami tidak dipenuhi. “Kami siap mengambil tindakan,” kata, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KIKA) (antara/jpnn).
Baca juga: Asosiasi Lembaga Penyiaran Solo Raya Ambil Tindakan Tolak RUU Penyiaran
Baca Juga: RUU Penyiaran Macet, Bamsoet Kembali Gelar Pertemuan Informal
Baca artikel lainnya… Pengamat mendesak DPR segera mengesahkan RUU Transmisi.