Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi 1 DPR RI Fadli Zon mengatakan, sebelum mengesahkan UU Proklamasi, penting untuk mendengarkan pendapat berbagai pihak.

Hal itu diungkapkan Faldi Zon menanggapi aksi demonstrasi menolak amandemen UU Penyiaran yang dilakukan sejumlah jurnalis dan pekerja media di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

BACA JUGA: Civitas Akademika UMY Reaksi Keras Terhadap UU Penyiaran!

“Saya kira sebelum disetujui, penting untuk mendengarkan pendapat seluruh pemangku kepentingan,” kata Fadli Zon saat ditemui di Jakarta Timur, Senin (27/5).

Politisi Gerindra menilai penting dan berharganya mendengarkan perbedaan pendapat guna menyempurnakan reformasi undang-undang periklanan.

BACA JUGA: Asosiasi Organisasi Media di Solo Raya Gelar Aksi Tolak UU Media

“Iya, pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya akan kami pertimbangkan,” lanjutnya.

Fadli Zon juga mengatakan, reformasi undang-undang media didasarkan pada prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

BACA JUGA: Hot Topik RUU Periklanan, Gibran Ungkap Pendapatnya

Memberikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, pemberitaan kedua belah pihak sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab sudah menjadi hal biasa bagi kita, kata Fadli Zon.

Sejumlah organisasi pers, organisasi pers mahasiswa, dan kelompok pro demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diyakini akan membatasi kebebasan dan berekspresi, di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (27/5).

Ada lima usulan penolakan RUU Periklanan yang diajukan para peserta demonstrasi, salah satunya adalah penolakan pasal yang memberi kekuasaan lebih kepada pemerintah untuk mengontrol pengiklan.

Pasal ini diyakini digunakan untuk menerapkan sensor dan mencegah penyampaian informasi spesifik dan penting.

“Kami menolak pasal yang memberlakukan aturan terhadap media independen. Hal ini dapat membatasi ruang pelarangan dan mengurangi keberagaman suara dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam sambutannya. Senin (27/5).

“Kami menolak pasal yang mengatur hukuman berat terhadap pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat memberikan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Iqbal. (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *