PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap

saranginews.com, JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara I sebagai subholding PTPN Group bisa membayarkan (SHT) secara bertahap dan konsisten.

Contohnya adalah PTPN I Regional 2 (misalnya PTPN VIII Jawa Barat-Banten), PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 SHT adalah remunerasi yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang pensiun. Hal ini merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati antara manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BACA JUGA: Bantuan Untuk Korban Banjir di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako

PTPN I Regional 2 telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hak pekerja sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena adanya kewajiban membayar SHT kepada pensiunan, manajemen mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

BACA JUGA: Porsi Haji Ditambah Pembiayaan Ikrar Membuat Perjalanan Ibadah Haji Lebih Terencana

Berdasarkan hasil registrasi, total SHT yang dibayarkan kepada pensiunan pada tahun 2019 hingga 2024 adalah Rp. 284 miliar

Pembayaran SHT dilakukan secara berkala, jumlah pembayaran terbesar akan dilakukan pada tahun 2023 yaitu 102 miliar. Rp.

BACA JUGA: Sambut Festival Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney siapkan beberapa

“Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Selain itu, pembayaran SHT akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan mekanisme FIFO (first in, first out), kata Budi Hendra, Sekretaris Perusahaan Regional 2 PTPN I.

Selain itu, tidak hanya upaya peningkatan kinerja saja yang dilakukan, namun juga telah dicanangkan kebijakan strategis terkait pembayaran kewajiban SHT kepada pensiunan PTPN I wilayah 2, jika kondisi keuangan perusahaan sedang surplus maka pembayaran SHT menjadi salah satu dana perusahaan. prioritas. .

Tujuan pencairan SHT akan dilakukan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun, sehingga iuran SHT pensiunan pada tahun 2027 diharapkan sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.

Namun PTPN I Wilayah 3 (misalnya PTPN IX Jawa Tengah) juga tetap berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT kepada pensiunan dan penerusnya.

Hal ini merupakan wujud tanggung jawab dan empati besar perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi pada perusahaan dengan ikhlas.

Pemerintah memahami pembayaran SHT kepada pensiunan merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi.

Hal ini tercermin dari kemajuan pembayaran yang relatif baik pada tahun 2019 hingga 2024, yaitu sebesar 128 miliar yang telah disalurkan.

Beberapa pensiunan pekerja mengaku sangat bersyukur dan bersyukur telah menerima haknya. Mereka pun bangga menjadi bagian dari keluarga besar grup PTPN.

“Ini sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan, PTPN I akan tetap berkomitmen terhadap pembayaran SHT dan berlanjut hingga saat ini. “Kami di PTPN I terus menjalin kerja sama dengan para pensiunan,” kata Aris Handoyo, Sekretaris Bisnis PTPN I (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *