Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya

saranginews.com, Jakarta – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kelas C1 di seluruh Indonesia pada Selasa (28/5).

Kategori baru, SIM C1, berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Irjen An Suhunan menjelaskan, penerbitan SIM C1 merupakan amanah terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 5 tahun 2021.

“SIM C1 merupakan amanah dari Perpol,” kata Ane dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Satpas 0914 Jadikan SIM C Pola S Boleh di Pekanbaru, Tak Lebar

Dijelaskannya, penerapan SIM C1 dengan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Mudah-mudahan hal ini dapat berkontribusi dalam membuat pengemudi lebih aman untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di masa depan,” kata Ane.

Baca Juga: Polres Cianjur Latih Pelamar Sim C Sebelum Ujian, Gratis!

Ada beberapa syarat untuk memegang SIM C1, mulai dari mengikuti tes seperti tes karakter hingga memiliki SIM C yang berlaku selama 1 tahun.

Salah satu tujuannya adalah mengurangi jumlah kendaraan besar. (rdo/jpnn)

Baca artikel lainnya… Komisi III DPR mengapresiasi Polri yang melakukan uji coba agar dapat mengadaptasi SIM C dengan lebih baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *