saranginews.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung menemukan beberapa bangunan industri penghasil narkotika atau tembakau gorila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menangkap dua pria yang terlibat dalam produksi obat-obatan terlarang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau produksi siap edar bersama obat-obatan lainnya. Kusworo mengatakan, terungkapnya cerita tersebut bermula saat polisi menangkap salah satu penipu yang menyamar sebagai pembeli.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 ASN Sulut Tersangka Narkoba
Setelah penangkapan kedua, polisi pergi ke sebuah rumah di mana tembakau digunakan untuk membuat narkoba, menurut informasi terdakwa.
Dia mengatakan, tindakan ilegal tersebut dilakukan selama empat hari berdasarkan apa yang disampaikan pelaku kepada polisi.
Baca Juga: Toko Obat di Semarang Disita Bareskrim dan Bea Cukai, Simak
Kusworo mengatakan, sebelum memproduksi tembakau pabrikan, AY dan APS mengirimkan surat ke rekening yang sama tempat penjualan barang selundupan itu selama setahun. Mereka juga menggunakan narkoba.
“Sebagai kurir mendapat komisi (keuntungan) 10 persen dari penjualannya, misalnya mengirim Rp500 ribu mendapat Rp50 ribu,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Polisi menindak 100 bisnis rumahan yang menyenangkan setiap hari
Setelah setahun menjadi utusan, kata dia, AY dan APS meminta akun pengedar narkoba bernama System of God untuk membuka akses terhadap produk tembakau. Mereka ingin membuat produk tembakau yang lebih kuat.
“Setelah mengetahui keterkaitan produk tersebut sebagai bahan baku, terdampak mencoba selama empat hari dan hanya melakukan penjualan pada empat produk,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Menjadi Perantara Penjualan dan Peredaran Narkoba Golongan Pertama.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Selengkapnya… Pemulihan Ekonomi, Cadin, IWAPI DKI Latih Industri Rumah Tangga