saranginews.com, ENTIKONG – Bea dan Cukai Entikong, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat, dan BNNP Kalimantan Barat menangkap pengedar narkoba jaringan internasional sabu pada Rabu (8/5).
Operasi tersebut terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Desa Balai Karangan, Kecamatan Balai Karangan, Kesultanan Sangou, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Usai Diperiksa, Bea Cukai Madiun Bawa 4 Tersangka ke Kejaksaan dalam Kasus Rokok Ilegal
Petugas menyita 10 kilogram sabu dari operasi tersebut.
Antikong Setiawan Indradyasa, Kepala Seksi Penindakan Internal dan Pertimbangan Kepabeanan, membeberkan perkembangan awal operasi berbasis intelijen tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Hentikan Impor Ilegal Melalui Operasi Bersama, Harga Bubuknya Mengejutkan!
“Kami juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seorang pria. Dia berada di kawasan Kampung Segumon, Sanggau, Kalimantan Barat, Kampung Mongkos, Serian, Sarawak, Malaysia langsung,” kata Setiawan dalam keterangan resminya, Senin. (27/5).
Petugas gugus tugas gabungan kemudian menggeledah kawasan perbatasan dan menghabiskan waktu sekitar seminggu untuk mencari perkebunan yang diduga ada kaitannya dengan pelaku.
Baca juga: Bea Cukai dan Polisi Temukan Narkoba di Karton Susu, Jumlah Segini, Wah
Dua hari kemudian, pihak berwenang berhasil menangkap tersangka, seorang warga negara Indonesia bernama JADM.
“Saat itu pelaku membawa tas berukuran besar dan karung plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total sepuluh kilogram,” jelasnya.
Untuk peredaran sabu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Koordinasi antara Bea Cukai Anticong dan aparat penegak hukum lainnya ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memenuhi fungsi Masyarakat Pelindung, yaitu selalu menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang bergantung pada penciptaan negara. itu akan menimbulkan dampak buruk. kata Setiawan. (mrk/jpnn)