saranginews.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) menerima surat keberatan (pengecualian) dari mantan Hakim Agung Ghazalba Saleh dalam kasus persidangan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). perkaranya di Mahkamah Agung (MA).
“Majelis hakim telah mengeluarkan putusan, menerima surat keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5). . .
BACA: Wahai Nurdin Khalid, Kasus Apa Saja yang Ditangani Ketua Hakim Ghazalba Saleh?
Fakhzal menjelaskan, salah satu alasan majelis hakim menerima pernyataan keberatan Ghazalba adalah tidak dipenuhinya syarat pengalihan tuntutan Jaksa Agung RI sebagai Jaksa Agung, sesuai dengan prinsip kesatuan sistem penuntutan. .
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana TPU dalam perkara tersebut. dari Ghazalba Saleh. Oleh karena itu, tuduhan dan dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Ini Dosa Ghazalba Saleh, Terima Syukur Lalu Disunat Sebagai Hukuman Edhi Prabowo S.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pembebasan Ghazalba segera setelah putusan sementara diumumkan dan memerintahkan negara membayar biaya hukum.
Meski demikian, Fakhzal menilai putusan sementara yang dikeluarkan majelis hakim bukan merupakan pokok perkara atau materiil sehingga bukti menunjukkan Jaksa KPK telah menyelesaikan administrasi kewenangan penuntutan Kejaksaan Agung. persidangan kasus ini dapat dilanjutkan.
BACA JUGA: Komite Pemberantasan Korupsi (ARC) kembali menahan Ketua Hakim Ghazalba Saleh
“Jadi, itu tidak termasuk bersalah atau tidaknya terdakwa Ghazalba, tidak masuk ke dalamnya. Itu yang diatur JPU dengan memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. Republik Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam nota oposisi, penasihat hukum Ghazalba Saleh menyebut alasan pengiriman eksepsi karena JPU tidak menerima kewenangan Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, berdasarkan sistem penuntutan tunggal dan asas dominus litus, penasehat hukum Ghazalba berpendapat bahwa hanya Jaksa Agung yang berwenang mengadili dan dialah satu-satunya Jaksa Agung, oleh karena itu pengawasan Penuntutan terhadap semua perkara pidana berada dalam kewenangannya. yurisdiksi hukum ini. Kewenangan Jaksa Agung.
Lebih lanjut, kuasa hukum Gazalba merasa keberatan dengan anggapan JPU KPK yang menyebut dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak benar, melanggar Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Penjelasan penasihat hukum dalam dakwaan yang menurutnya tidak jelas adalah mengenai sumber uang yang digunakan untuk membeli kendaraan dan peran para terdakwa bersama Ghazalba.
Dalam kasus ini, Ghazalba didakwa menerima imbalan Rp 25,9 miliar dan mempekerjakan TPPU antara tahun 2020 hingga 2022.
Pembayaran kepuasan Rp 200 juta kepada Ghazalba terkait dengan kasus kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap pemilik Usaha Perdagangan Logam Jaya (UD) Jawahirul Fuad yang sedang menghadapi permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3. Tidak diizinkan pada tahun 2017.
Untuk TPPU Rp 25,7 miliar, Ghazalba didakwa melakukan penggelapan uang bonus dan penghasilan lain dengan membelanjakannya atas nama dan nama orang lain.
Atas tuduhan memuaskan Ghazalba, sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Pasal 12 B sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan pasal 55 ayat 1 pasal 1. KUHP.
Selain itu, atas dakwaan terkait TPPU, Ghazalba menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan No. 8 Tahun 2010 dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ayat 1 pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:
BACA PASAL LAINNYA… Menolak putusan bebas hakim, KPK mengajukan banding terhadap terdakwa Ghazalba Saleh.