KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma

saranginews.com, Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tersangka baru di tingkat pejabat PT Telkom dan pihak yang terlibat dalam proyek PT Sigma Cipta Caraka. SCC) atau Telkomsigma periode 2017-2022.

“Di dalam (sekarang) tidak ada tersangka. Ini mencurigakan bagi KPK,” kata Uchok di Jakarta, Senin (13/05).

Baca juga: KPK Usut Peran Samsudin Abdul Kadir dalam Jual Beli Jabatan di Pemprov Malut

Untuk itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan pengusutan atas peristiwa yang merugikan negara miliaran dolar yang kini seolah terhenti itu. Sebab, selama ini komisi antirasuah baru menetapkan 6 orang tersangka (2 dari tim internal TelkomSigma) dan hanya memeriksa beberapa orang saja.

Keenam tersangka tersebut adalah Judy Achmadi, mantan General Manager PT SCC; Bakhtiar Rosidi, mantan direktur sumber daya manusia dan keuangan di PT SCC; Tejo Suryo Laxono, Direktur PT Lumbung Reyka Sipta; Roberto Pangasian pemilik Lumban Gaol, PT Prakarsha Nusa Bakti; Afrian Jafar, Perorangan / Broker; dan Imran Mumtaz, swasta/broker.

Baca Juga: KPK Sebut SYL Penyanyi Bayaran, Itu Sosoknya

Sedangkan pada Selasa (03/05/2024) Subowo (VP Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka 2017), Robi Muhammad Zapar (Konsultan Sektor Telekomunikasi (Independen)) dan Diane Guardiani diperiksa. Laksono (Komisaris PT Aida Reka Cipta tahun 2006 hingga sekarang).

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus mengusut dugaan korupsi PT. Sigma Cipta Caraka. Apalagi modus kasus korupsi ini adalah pembelian proyek fiktif dengan perantara pihak ketiga,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Minta Mantan Pegawai Gerindra Hentikan Keimigrasian

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa segera menyelesaikan kasus ini. Karena mudah untuk menemukan bukti proyek hipotetis.

“Dan janji KPK untuk menyampaikan perkembangan persoalan ini secara bertahap kepada masyarakat hanyalah janji palsu,” tegasnya.

Dalam kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menggeledah kantor PT Telkomsigma dan beberapa lokasi pada awal Maret 2024. Namun Komisi Investigasi Penyalahgunaan Wewenang belum memberikan keterangan rinci.

Penetapan tersangka, penggeledahan kantor TelkomSigma dan tempat lain yang dilakukan komisi antirasuah tidak menyurutkan niat induk PT TelkomSigma, PT Telkom. Vice President Corporate Communications PT Telkom Andriy Sasongko menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditelusuri hingga ke akar-akarnya, karena ia meyakini Telkom merupakan perusahaan publik dan dual-listed yang mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). . Pengelolaan. bisnis

Telkom menghormati dan mendukung penuh tindakan KPK, kata Tawfik Andri Sasong melalui Hendra Lukmana. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *