Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun

saranginews.com, JAKARTA – Penyidik ​​tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagungo) mendalami Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldis Rosman Djohan (ERD).

ERD diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi sistem tata niaga produk timah PT Timah Tbk di wilayah IUP senilai Rp 271 triliun.

BACA JUGA: Jaksa Agung Jampids Dimata-matai Pasukan Anti Teroris, Dahlan Iskan Tegang, Hina Purnawirawan Jenderal

Ketutas Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan ERD diperiksa bersama tiga saksi lainnya.

“Empat orang saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan praktik pidana korupsi pengelolaan tata niaga produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Tersangka TN alias AN dan teman-temannya,” kata Ketut.

BACA JUGA: Kejaksaan menyita rumah mewah tersangka korupsi senilai Rp 271.000 miliar

Tiga saksi lainnya adalah HT selaku direktur CV Maria Kita selaku mitra PT Timah Tbk IUJP, PSP selaku wakil direktur CV Mineral Jaya Utama (mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku direktur CV Jaya Mandiri (mitra IUJP PT Timah Tbk).

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi catatan kasus yang sedang berjalan, kata K. Ketut.

BACA JUGA: AJ Diduga Pelecehkan Siswa di Pidie, Itu Terjadi di Kamarnya

Empat orang saksi diperiksa terkait tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) sebagai pemilik sebenarnya CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Sedangkan TN merupakan satu dari 21 orang tersangka korupsi sektor timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Sejauh ini penyidik ​​telah memblokir 66 rekening, menyita 187 tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 alat berat, dan 16 mobil dari tersangka.

Selain itu, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung juga menyita aset antara lain enam smelter di kawasan Kepulauan Bangka Belitung seluas 238.848 meter persegi, serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah selatan. kota tangerang.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memantau pengelolaan enam smelter yang disita untuk memastikan tindakan penyitaan tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak menimbulkan dampak sosial (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *