saranginews.com, SURABAYA. Beberapa hari lalu, polisi menangkap seorang pria yang mengamuk bersama warga Surabaya dan pengendara di tol Waru Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) beberapa hari lalu.
Senjata api yang digunakan pelaku berupa senapan angin.
BACA JUGA: Penembak Surabaya Sontoloyo terobsesi dengan perang
“Pelaku membeli senapan angin di pasar atau online,” kata Kepala Reserse Kriminal Surabaya Polda Jatim Kompol Totok Suharyanto, Senin.
Fakta penembakan yang meneror masyarakat Jawa Timur adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: Saksi mengungkap penjahat brutal di Jalan Waru Sidoarjo, Jawa Timur
1. Tiga penjahat
Polda Jatim telah menangkap tiga tersangka. Mereka masing-masing adalah NBL (20) yang tinggal di Jemurwonosari, JLK (19) asal Sambikerep, Surabaya, dan satu orang anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pembunuh Vina Cirebon yang buron 8 tahun ditangkap di kawasan itu
“Para pelaku ini tertarik untuk bermain game perang online sehingga membeli senjata angin dan melakukan operasi di jalan tol dan beberapa lokasi di Surabaya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mapolda Jatim Kombes Totok Suharyanto. pada hari Senin. .
2. Pemotretan di beberapa tempat
Penembakan itu terjadi pada tahun 2024. 18 Mei sekitar pukul 02:00 WIB dalam perjalanan dari Sidoarjo menuju Surabaya, tepat di depan gerbang tol Waru.
Saat itu, pengemudi Ramlan Waskita sedang mengendarai traktor diesel Colt dengan kecepatan 50 km/jam.
Tiba-tiba, Pajero Sport berwarna hitam itu diduga ditembakkan dengan senapan angin.
Kompol Totok Suharyanto mengatakan, “Satu peluru mengenai truk, satu mengenai pipi, satu mengenai bibir, menyebabkan darah langsung mengalir.
Pria bersenjata itu diyakini ditembak di kursi penumpang kiri, sekitar 2 meter antara truk dan Pajero.
Lalu ada kejadian kedua yang melibatkan korban bernama Eko Kahyono. Seorang laki-laki berusia 35 tahun asal Jember meninggal pada tahun 2024. 19 Mei, sekitar pukul 02:15.
Baku tembak pun terjadi di jalan raya Sidoarjo-Gresik. Korban mengetahui pelaku adalah pria Tionghoa yang mengendarai mobil Pajero atau CRV berwarna hitam.
3. Sampah menjadi korban
Pemulung dan pemulung Kušarto (61 tahun) juga ikut tertembak.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 2024. pada 21 Mei sekitar pukul 04:30 WIB saat Curharto membuang sampahnya di TPA Yunesa dalam perjalanan pulang.
Kemudian sebuah mobil hitam melaju ke arahnya dan tiba-tiba menembak ke jendela kiri penumpang.
Curharto segera meminta bantuan. Namun saat kejadian, lingkungan sekitar sedang sepi sehingga tidak ada bantuan yang ditemukan.
Akibat tembakan tersebut, ia mengalami luka di bagian ketiak kanan.
4. Kondisi fisik dan usia pelaku
Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, kedua pelaku membeli senjata kosong.
Pelaku juga mengganti nomor registrasi mobil yang digunakannya dalam penembakan.
Totok berkata: “Para pelaku masih pelajar dan tersangka lainnya berusia di bawah 17 tahun atau duduk di bangku SMA. Penjahat membeli senapan angin di pasar atau online.”
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 64 KUHP Ayat 1 dan Pasal 170 KUHP Pasal 351. 12 tahun 1951
“Untuk ancaman berdasarkan Pasal 1(1) Undang-Undang Darurat 1951 Pasal 12 ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 170 KUHP. – 5 tahun 6 bulan dan ayat 1 Pasal 351 KUHP. KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Totokas. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Analisis Reza Indragiri mengungkap keanehan lain dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.