saranginews.com, Jakarta – Pakar hukum perpajakan Universitas Sahid Alessandro Rey menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memberikan pembinaan kepada wajib pajak agar bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: DJP Diduga Punya Barang Kesayangan untuk Menekan Wajib Pajak
Kabar tersebut disampaikannya pada Kamis pekan lalu (24 April) saat menjadi saksi dalam sidang gugatan PT Arion Indonesia terhadap DJP di Pengadilan Keuangan Jakarta.
Dalam persidangan, Alessandro Rey juga menyinggung penggunaan pasal favorit yang dilakukan DJP (Pasal 36 Ayat 1 d UU KUP).
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia terhadap DJP
Rey mengatakan, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak (SKP) dalam keadaan tertentu, namun tidak menegaskan bahwa pembatalan tersebut bersifat wajib.
“DJP harus mempertimbangkan seluruh aspek Hukum Administrasi Pemerintahan (UU AP) dalam proses ini,” kata Alessandro Rey.
Baca juga: PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Berikan Surat Keterangan Hasil LHP
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan sistem perpajakan Indonesia. Sebagai pemimpin dalam penerimaan APBN, DJP seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum.
Penegakan hukum yang adil akan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Oleh karena itu, litigasi antara PT Arion Indonesia dan DJP tidak hanya mencerminkan litigasi tetapi juga permasalahan yang lebih luas terkait kepatuhan, transparansi, dan perlindungan hak-hak pengusaha UKM Indonesia.
Apalagi, DJP dikenal dengan para pejabatnya yang menganut gaya hidup hedonis. Hal ini baru diketahui setelah kasus Rafael Alun Trisambodo terungkap pada tahun 2023.
Contoh lainnya adalah sepeda motor Suryo Utama yang sempat menjadi pusat perhatian. Suryo diketahui memiliki dua unit sepeda motor yang terdaftar di LHKPN sebagai asetnya.
Kedua sepeda motor tersebut adalah Harley-Davidson Sportster tahun 2003, sepeda motor asal Amerika dengan perkiraan harga eceran Rp 155 juta. Lalu ada lagi motor 650cc, Kawasaki ER6. Harga Kawasaki ER6 2019 diperkirakan Rp 52 jutaan.
Surio Utomo tidak sendiri. Masih banyak pejabat DJP yang memiliki sepeda motor dengan harga mencengangkan. Ia dan kawan-kawan di DJP pun tak segan-segan mendirikan klub motor bernama BlastRijder.
Konotasi “menghina Rijder” bisa jadi negatif. Pasalnya, dalam bahasa Belanda, “belast” berarti “pajak” dan “rijder” berarti “pengendara”.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik-praktik yang dipertanyakan dan kontroversial yang dapat mempengaruhi nasib pemilik usaha kecil, terutama yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas sistem perpajakan Indonesia.
“Dengan demikian, sistem perpajakan yang efektif, efisien, dan transparan dapat tercapai untuk kepentingan masyarakat,” kata Rey (jlo/jpnn).