Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

saranginews.com, JAKARTA – Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dasar melalui pemilihan PPPK tidak mulus.

Di sekolah, banyak guru tunggal (P1) yang diangkat menjadi pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK) kehilangan tunjangan profesi guru (TPG).

BACA: Rahmat Bagja meminta Bawaslu PPPK patuhi aturan dan terus berbenah

“Banyak teman-teman P1 yang seharusnya PPPK mengeluhkan TPG-nya yang tidak bisa berangkat saat ditetapkan sebagai ASN PPPK,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Keliling Nasional (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih kepada saranginews.com, Sabtu (25/5). . 

Setelah diteliti, lanjut Heti, penyebab ketidaksesuaian SK PPPK ditemukan pada dokumen pendidikan (serdik).  

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira dari Prof. Nunuk, Ny. orang Het.

Misalnya urutan seleksi untuk masalah sosial, sedangkan sertifikat untuk harga.

Imbasnya TPG tak bisa keluar, meski hujan guru PPPK bisa bayar​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ujung depan. 

BACA JUGA: Banyak Guru yang Tak Tenang Usai Diseleksi PPPK, Apa Masalahnya?

Halo teman-teman juga. TPG tidak bisa dibagi, dibayar triwulanan Rp 9,6 juta. Setahun, rugi Rp. 38,4 juta. Kalau kontrak 5 tahun Rp 192 juta, banyak sekali. ,” dia berkata. 

Persoalan lainnya, banyak masyarakat yang mendapat amanah memilih guru Geografi, namun ijazahnya di bidang ekonomi, sehingga bingung menentukan kontrak kerja di masa depan. 

Situasi ini, kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk memperpanjang kontrak kerja dan menerima tunjangan TPG. 

Ironisnya, cara kerjanya sama di beberapa tempat. Pertanyaan besarnya adalah apakah bahasa pemerintah daerah harus diubah sesuai dengan kebutuhan bisnis atau dibiarkan begitu saja. 

“Perubahan suatu peraturan memerlukan pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya sulit,” ujarnya. 

Namun, menurut Heti, guru yang belum memiliki ijazah sesuai amanahnya, sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), akan disarankan bergabung dengan Departemen Pendidikan Daerah. 

Mereka dapat mengajukan permohonan transfer dan mencari sekolah yang membutuhkan mata pelajaran tersebut.

Nantinya, Urutan Pelaksanaan Tugas (SPMT) diubah, sedangkan Urutan Pemilihannya tetap.

Jadi Dapodik yang dicari SPMT. Kalau ganti SK harus minta ke kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (BKN), jadi susah, kata Heti. 

Lebih lanjut Heti menghimbau kepada para guru PPPK yang tidak belajar sesuai perintah agar meminta departemennya mengeluarkan hasilnya. 

Jangan sampai hal itu terjadi, sebab awal tahun ajaran baru sudah dekat.

“Kami berharap dapat menyediakan jamnya sesuai pesanan,” pungkas Heti Kustrianingsih (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *