Basuki Bilang Uang Tapera Tidak Akan Hilang, Begini Aturan Iurannya

saranginews.com – JAKARTA – Subsidi Perumahan Pemerintah atau Tapera yang simpanannya tidak lebih dari 10, bukan uang hilang, melainkan digunakan untuk memberikan uang kepada anggota untuk membeli rumah.

Kepastian itu diberikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulono menanggapi kontroversi Tapera.

BACA JUGA: Peran BP Tapera Dinilai Penting dalam Penyelesaian Permasalahan Perumahan

Basuki Hadimulyono di Jakarta, Selasa (28/5) mengatakan: “Jadi bukan soal uang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi bukan uangnya yang hilang.”

Menurut Basuki, melalui program terdaftar Tapera, masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi kepemilikan rumah.

BACA JUGA: Gandeng BP Tapera, BTN Punya KPR Syariah

Ia juga mencatat, program Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun pada awal pelaksanaannya, seharusnya ditegakkan kebenarannya terlebih dahulu.

Jadi persoalan ini tidak tercapai pada tahun pertama, ada pergantian pemerintahan lima tahun lalu, dimulai dengan persetujuan presiden, kata Pak Bass, yang akrab disapa Basuki.

BACA JUGA: Kegiatan BP Tapera dinilai tidak sesuai harapan pemerintah

Presiden Jokowi menandatangani aturan Tapera pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Kategori organisasi yang wajib mengikuti program Tapera adalah: pegawai ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD dan pegawai swasta.

Undang-undang menyatakan bahwa pengusaha harus membayar simpanan anggota, yang merupakan kewajiban mereka, dan memungut simpanan anggota dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji bagi peserta bekerja dan pendapatan bagi peserta wiraswasta.

Bagi karyawan yang berpartisipasi, dananya dibagi antara perusahaan dan karyawan sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan pekerja mandiri menerima seluruh tabungannya.

Anggota yang termasuk dalam Kelompok Berpenghasilan Terbatas (MBR) dapat memperoleh manfaat melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan pendapatan kurang dari harga pasar. .

Dana yang terkumpul dari peserta akan disimpan oleh BP Tapera sebagai cadangan yang akan dikembalikan kepada peserta. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *