Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?

saranginews.com, SELATAN TANGERANG – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Polri menindak tegas sejumlah elemen masyarakat dan mencegah kekerasan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang salat di Kecamatan Babakan, Cisauk. Tangsel (Tangsel).

Menurut Basara, tindakan sebagian elemen masyarakat tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan amanat UUD 1945, ia juga menilai tindakan sebagian elemen masyarakat tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri. melakukan tindak pidana, khususnya korban yang mengalami pendarahan akibat sayatan atau luka.

Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya dan Dibacok Aliran Sesat, Polisi Bergerak

“Apa yang salah dengan umat yang beribadah di negara Pancasila yang mengakui asas ketuhanan Yang Maha Esa? Kami mengecam keras tindakan buta tersebut,” tegas Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan, Selasa (7/5).

Sekadar informasi, sekelompok orang menyerang sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, pada Minggu (5/5) di Tangsel.

Baca juga: PDIP Bakal Masuk Kabinet Usai Rapat Mega Prabowo? Inilah yang Basara katakan

Video kejadian tersebut telah dibagikan di media sosial, di mana orang-orang berteriak ketakutan.

Video itu juga memperlihatkan kapas berdarah yang direndam dalam percakapan dengan dua siswi yang ikut salat.

Kedua siswi tersebut bernama Diding, ketua RT setempat, mengaku menantang masyarakat untuk pindah ke tempat ibadah.

“Jangan sembah saya sebagai RT di sini. Saya sudah bilang, tidak boleh beribadah di sini. Kalau mau beribadah, bisa beribadah di Gereja Sono. Anda tidak akan menghormati saya sebagai RT,” kata salah seorang perempuan. . Dalam video tersebut, terdengar tiruan suara seorang pria bernama Diding.

Basarah mengatakan, para pimpinan RT dan banyak warga binaan yang menyerang santri yang salat jelas melanggar Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan

29. Pasal 2 ayat UUD 1945 menegaskan negara setiap warga negara menjamin kebebasannya untuk memperoleh agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya.

“Oleh karena itu, apa yang dilakukan pelajar laki-laki dan perempuan adalah sah menurut konstitusi negara kita,” jelas Basarah yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.

Selain itu, lanjut Basara, doa yang dipanjatkan oleh generasi muda umat Katolik merupakan bagian dari ibadah Rosario yang biasa didaraskan pada bulan Mei dan Oktober.

Oleh karena itu, kata beliau, ibadah seperti ini tidak memerlukan izin siapapun, bahkan izin Kepala, yang tertuang dalam: Pastikan beliau memerintahkan para murid untuk berdoa di gereja.

Jika salat Rosario di rumah menjadi alasan pelarangan, umat Islam juga terkadang melakukan Tahlilan di rumah, dan itu sah-sah saja. Berdoa, saya harus meminta izin kepada pemerintah, jelas Basara.

Untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan mendukung penuh Polres Tangerang yang kini berupaya mengungkap kasus ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta terkait kecelakaan tersebut.

Ia berharap Polres Tangsel segera mengerahkan dan memanggil seluruh tokoh masyarakat ke TKP, mulai dari ketua RT, ketua RW, camat, tokoh agama dalam forum komunikasi keagamaan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. dll.

“Ini persoalan nasional kita yang tidak boleh dianggap enteng,” tegas Basarah yang juga Sekretaris Dewan Pembina PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamus) itu. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *