Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP), Alvin Lim mengatakan kliennya merupakan pemilik sah merek Polo Ralph Lauren.

Pengacara dari LQ Indonesia LawFirm ini menegaskan, PT MPP terdaftar dan terdaftar di database DJKI.

BACA JUGA: Ratusan Pegawai Polo Ralph Lauren Kembali Serbu Kantor MA, Ini Tuntutannya

“Hingga saat ini PT MPP selalu melakukan pembaharuan merek setiap 10 tahun sekali sesuai dengan ketentuan pemerintah dan telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024).

Oleh karena itu, Alvin Lim berharap masyarakat dapat membantu memantau seluruh proses hukum yang dilalui PT MPP untuk memperjuangkan haknya atas merek Polo Ralph Lauren.

BACA JUGA: Pegawai Polo Ralph Lauren Indonesia kembali meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung

Alvin Lim meyakini kebenaran yang sebenarnya pasti akan terungkap selama undang-undang yang ada diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan, PT MPP melaporkan Mohindar ke polisi atas dugaan tindak pidana, salah satunya dugaan pemalsuan surat.

BACA JUGA: Berikut Pernyataan Tim Kuasa Hukum Mohindar Soal Merek Polo Ralph Lauren

“Kami LQ Indonesia Lawfirm akan memantau secara ketat proses laporan polisi PT MPP terhadap Mohindar untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” kata Alvin Lim.

Alvin Lim menjelaskan bahwa pada tahun 1995, Mark No.

Hal ini terlihat jelas dalam Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999. Oleh karena itu, merek Mohindar sudah tidak ada lagi di database DJKI, kata Alvin Lim.

Alvin Lim pun mengungkapkan keterkejutannya atas pernyataan terang-terangan yang dilakukan partai Mohindar.

“Yang saya kaget, mereka mengakui penghapusan merek Mohindar berdasarkan putusan putusan, Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST sehubungan dengan Putusan Nomor. “TIDAK.

Bahkan, kata Alvin Lim, mereka selalu mengklaim merek tersebut milik Mohindar Polo bernomor 173934 karya Ralph Lauren.

Padahal merek dagang Mohindar sendiri bernomor 173934 hanya Ralph Lauren, namun tidak ada kata ‘Polo’ dan tidak ada kata ‘Oleh’ sebagaimana terlihat jelas dari halaman 10 dalam putusan nomor no.140/Pdt.G/1995 PN.JKT PST terkait dengan keputusan nomor 3101 K/Pdt/1999.

Berdasarkan bukti kuat yang dimiliki klien kami, sejak awal pendaftaran merek Mohindar yang diakuisisi oleh John Whiteley hanya atas nama Ralph Lauren. Jadi tidak ada tulisan ‘Polo’ atau ‘ Ot ‘di dalamnya,’ kata Alvin Lim.

Oleh karena itu, Alvin Lim mendesak aparat penegak hukum lebih teliti dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan hukum antara kliennya dan Mohindar.

Menurut Alvin Mohindar, HB baru mengajukan pendaftaran merek Polo By Ralph Lauren pada tahun 2022, sedangkan PT MPP sudah bekerja dan resmi mendaftarkan merek Polo Ralph Lauren sejak tahun 1986.

“Apakah merek yang sudah dihapus bisa digunakan untuk menggugat orang? Mohindar HB ternyata tidak memiliki merek terdaftar saat digugat pada tahun 2022. Apakah merek yang sudah dihapus bisa digunakan untuk menggugat orang?

Menurut Alvi Lim, Mohindar baru mengajukan merek dagang Polo By Ralph Lauren pada tahun 2022 dan ditolak oleh direktur merek pada tahun 2023.

Jadi Mohindar HB sama sekali tidak punya legal standing. Hukum NKRI dimana?, tanya Alvin Lim.

Klarifikasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mohindar H.B menyelidiki dan mengklarifikasi sengketa kepemilikan dan hak cipta merek Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui publik.

Melalui tim kuasa hukum Fusion Law, ia mengaku sebagai pemilik sah merek Polo Ralph Lauren.

Pernyataan tim kuasa hukum Mohindar itu menanggapi pernyataan karyawan PT Polo Ralph Lauren yang menyebut kliennya tidak berwenang memiliki merek Polo By Ralph Lauren.

Klarifikasi tim kuasa hukum Mohindar selengkapnya dapat dilihat di berita: Berikut klarifikasi tim kuasa hukum Mohindar tentang merek Polo Ralph Lauren. (Prancis/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *