5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

saranginews.com – BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Daerah Jawa Barat menangkap lima tersangka kepemilikan dan peredaran sabu di Jawa Barat.

Polisi menyita 24,1 kg sabu dari tangan tersangka H, ​​M, MN, UZ dan AA yang ditangkap di berbagai lokasi.

Baca juga: Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu

Jules Abraham, Kompol Humas Polda Jabar, menjelaskan, sejak ditangkapnya tersangka H yang kedapatan kerasukan oleh Direktorat III Ditres Narkoba Polda Jabar. 20,8kg. Pada tanggal 7 Mei 2024, tablet ekstasi kristal di wilayah Kabupaten Sukabumi

Kompol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar mengatakan, tersangka berinisial M ditemukan memiliki 3,3 kilogram sabu di kawasan Jakarta Selatan setelah melakukan penyelidikan. Jalan Sukarno-Hatta Kota Bandung Selasa (28/5). 

Petugas menangkap penyelundup sabu-sabu di perbatasan RE-Malaysia; Lihatlah.

Tak berhenti sampai disitu, Jules mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut.

Akibatnya polisi Kedua tersangka berinisial UZ di Kabupaten Bandung dan MN kembali ditangkap di Bandara Sokanoha. 

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Dalam Hitungan Detik di Samarinda Ini buktinya

“Setelah dikembangkan lebih lanjut, tersangka lain yang disingkat AA berhasil diidentifikasi di Aceh. Dia ditangkap di Bireun,” ujarnya. 

Pada saat yang sama, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat; Kompol Johannes R. Manalu mengaku para tersangka menerima sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka sudah mengedarkan sabu selama empat bulan.

“Pil ekstasi itu diproduksi di China dan dikirim ke Aceh. Tersangka utama pembagian ini adalah tersangka AA yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan kami distribusikan (ekstasi kristal) di Jawa Barat,” ujarnya. Dia berkata.

Johannes mengatakan, pihaknya masih melakukan perkembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas masalah tersebut. 

Proses penyelidikan terkait sumber stimulan tersebut masih berkembang, ujarnya.

Terdakwa yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112; Seksi 2 Dia dijerat dengan Pasal 35 UU Narkotika Tahun 2009, Pasal 1, Pasal 132, dan Pasal 35.

“Hukuman mati adalah ancaman hukuman,” kata Kompol Johannes. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *