WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi

saranginews.com, JAKARTA – Seorang warga negara India bernama MS (41 tahun) dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas Satu di Tsikmalaya karena melanggar izin tinggal atau tinggal lebih dari satu tahun

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengatakan, WN India tersebut telah melampaui izin tinggalnya selama 466 hari.

Update: MotoGP India Disebut Gagal Karena Tak Dibayar, Penyelenggara Balapan Angkat Suara

“Dari segi undang-undang keimigrasian yang berlaku, migran India yang telah tinggal lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif berupa penangkapan, deportasi, dan daftar hitam,” kata Iman dalam keterangan resmi di Jakarta. Sabtu (25/5).

Seorang warga negara India melakukan perjalanan ke negaranya menggunakan penerbangan IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu pekan ini.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Ini Buktinya

Tiga petugas imigrasi membawa MS dari Tsikmalaya ke Jakarta. mengamankan kembalinya

“Sudah hampir sebulan migran ini kami tahan di ruang imigrasi di Tsikmalaya, kami masih menunggu dia mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke negaranya. Semua biayanya dia tanggung sendiri,” kata Iman Ya ,” kata Iman.

Baca Juga: Reza Indragiri Bandingkan Kasus Mata-mata Veena Cirebon dan Jampidsus di Dansus 88

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh pihak imigrasi, MS Cireuma yang tinggal di Dusun 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menikah dengan seorang perempuan Indonesia bernama T. S.E.

Pernikahan mereka resmi dicatatkan sejak 22 September 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Setelah menikah, MS ternyata hanya sekali memperpanjang izin tinggalnya dalam bentuk visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lagi.

“Dalam catatan kami, WN India tersebut tinggal selama 466 hari dan langsung kami kurung di sel tahanan,” imbuh Iman.

Iman menambahkan, keberhasilan tim intelijen Kantor Imigrasi Tsikmalaya dalam menculik WNA bermasalah tersebut, untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi Tanah Air dalam melindungi dan memantau keberadaan WNA di wilayah yang berada di bawah Kantor Imigrasi Tsikmalaya

“Kami juga meminta masyarakat jika mengetahui ada pendatang yang mempunyai permasalahan di daerahnya, laporkan ke kantor imigrasi terdekat untuk menjaga reputasi baik di daerah kami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *