Unas Berhentikan Sementara Kumba Digdowiseiso, 2 Rekomendasi TPF

saranginews.com, JAKARTA – Universitas Nasional (Unas) resmi memecat Kumba Digdoviseiso sebagai dosen. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta Kampus (TPF).

TPF Unas merekomendasikan dua poin terkait dugaan perolehan nama dalam publikasi jurnal internasional oleh Kumba Digdowiseiso.

BACA JUGA: Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Coomba

Pertama; Lepas Kumba Digdowiseiso selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas.

Kedua; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan akademik/fungsionalnya sebagai dosen untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.

BACA JUGA: Prof Kumba Resmi Mundur Sebagai Dekan FEB UNAS

“Keputusan tersebut berdasarkan temuan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, Peraturan Rektor Unas dan peraturan lainnya,” kata Staf Khusus Rektor Bidang Komunikasi dan Media Selamat Ginting dalam siaran persnya, Senin (27/7). /5).

Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi TPF itu ditindaklanjuti dengan dua surat keputusan (SK) dari Rektor Unas.

BACA JUGA: Ketua Jaksa Jampidzus Diperhatikan Satuan Anti Teroris, Dahlan Iskan Tegang, Hina Purnawirawan Jenderal

Sedangkan Surat Keputusan Nomor 116 Tahun 2024 memberhentikan Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan 21 Mei 2024.

Kemudian Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2024 memberhentikan Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tanggal 21 Mei 2024.

“Jika Kumba Digdowiseiso sudah menunjukkan etika akademik yang baik, maka sanksinya sesuai laporan hasil TPF tanggal 6 Mei 2024 akan ditinjau kembali,” kata Selamat Ginting mengacu pada keputusan Rektor Unas El Amry Bermawi Putera.

Ia menyatakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau informasi yang diterima, TPF menyimpulkan Kumba Digdowiseiso melakukan tindakan pelanggaran (pelanggaran) terhadap etika akademik dan kesusilaan serta integritas sebagai dosen.

Kajian dan rekomendasi tersebut dilakukan oleh 10 orang anggota TPF yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama Una. Profesor Ernawati Sinaga juga menjabat sebagai Ketua TPF, kata Selamat Ginting.

TPF terdiri dari Ernawati Sinaga, Anggota Senat Unas; Sutikno, Akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddi Sugiono, Anggota Senat Unas; Rumainur, anggota Senat Unas; Mustakim. 

Kemudian anggota Komisi Disiplin Una; Sucherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Widowati, Anggota Senat Unas; Aris Munandar, Anggota Senat Unas; dan Fachruddin M Mangunjaya, Anggota Senat Unas.   

TPF didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Una nomor 95/R/IV/2024 tanggal 19 April 2024. 

“TPF melakukan proses pencarian data, verifikasi klarifikasi dari berbagai pihak terkait, menyusun timeline, kajian dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting.

Dijelaskannya, ada pula faktor yang membebani Kumba Digdoviseiso yang merupakan dekan dan guru besar FEB Unas itu. Hal yang meringankan yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, baik akademik maupun lainnya. 

Apalagi usianya yang masih sangat muda, mempunyai semangat dan potensi yang besar untuk memajukan institusi.

Laporan ini mengungkap tuduhan penggunaan makalah penelitian yang diproses secara tidak etis dalam permohonan jabatan profesor. Penelusuran menemukan bahwa publikasi ilmiah internasional tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses lamaran Kumba Digdowiseiso, namun publikasi ilmiah tahun 2021 dan 2022 digunakan dan diberikan gelar guru besar pada tanggal 1 Oktober 2023 d Riset dan Teknologi.

“Jadi dari fakta tersebut dapat dipastikan tidak ada kaitan antara pengajuan Profesor Kumba Digdoviseiso dengan publikasi terkait nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Selamat Ginting.

Ia menambahkan, Rektor Unas juga telah meminta Kumba Digdoviceiso melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu.

Pertama; Mohon maaf kepada seluruh dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya dicantumkan dalam artikel jurnal yang diterbitkan tanpa izin atau sepengetahuan dosen tersebut.

Kedua; menghapus (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel majalah Kumba Digdowiseiso.

Rektor Unas dan Ketua TPF bertemu dengan pimpinan UMT pada tanggal 5 Mei 2024 untuk mengumpulkan informasi dan membahas kasus Kumba Digdowiseiso. Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menyusul surat Rektor UMT Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak valid, kata Selamat Ginting.

Ditegaskannya, keputusan TPF dan Rektor Una telah dilaporkan ke LLDikti III selaku bagian dari Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) (esy/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *