PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya

saranginews.com – BANJARMASING – Badan Penyelenggara Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) kembali menemukan 42 pejabat publik yang memiliki perjanjian kerja atau PPPK.

Diharapkan UUD PPPK ke-42 Tahun 2023 dapat mendukung kinerja Bawaslu Kalsel dalam pengawasan menjelang Pilkada 2024.

BACA JUGA: Ujian PPPK 2024 Hanya Tata Cara Lengkapi Pembuktian Yang Terhormat? Oh, sulit

“Sebenarnya bertambahnya pegawai PPPK ini merupakan kabar baik dan menambah semangat kinerja kita, terutama dalam tugas pengawasan pilkada,” kata Ketua Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra di Banjarmasin. . , Minggu (26/26). 5).

Dahsya mengatakan, 42 PPPK tersebut merupakan bagian dari 1.880 PPPK yang dibentuk di Tanah Air pada tahun 2023 yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady di Jakarta, pekan lalu.

BACA JUGA: Pendaftaran Kehormatan BKN 1,78 Juta, Pelatihan PPPK 2024 Hanya 1 Juta, Solusinya? 

Ribuan PPPK ini merupakan hasil rekrutmen Bawaslu RI Tahun Anggaran 2023 yang sangat lolos seleksi sesuai penghargaan yang dicari Bawaslu atas kinerja Sekda.

Untuk Kalsel sendiri, selain ditugaskan di provinsi, 42 PPPK tersebut juga ditugaskan di 13 kabupaten dan Bawaslu kota, kata Dahsya.

BACA JUGA: Ditunjuk PPPK, TPG kalah, tunjangan Rp 38,4 juta

Ia meminta PPPK yang baru dilantik mengapresiasi prestasinya dengan menunjukkan kerja terbaik sesuai arahan negara.

Menjadi profesional adalah kunci untuk menyelesaikan pekerjaan dengan benar.

“Jika Anda mempunyai tempat kerja, masih ada undang-undang yang berlaku, jangan melakukan pelanggaran kecil-kecilan karena akan berdampak pada pekerjaan Anda,” tegasnya.

Diketahui, PPPK merupakan salah satu jenis ASN yang menganut sistem kontrak kerja dan kinerjanya ditinjau setiap tahunnya. (antara/jpnn)Ayo tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *