saranginews.com – JAKARTA – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 91.246 benih lobster (BBL) senilai Rp 19,2 miliar dari perairan di Jawa Barat.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap dalam pembukaan kasus penyelundupan benih rami secara terbuka.
BACA JUGA: 170.000 bibit kambati tak bisa diselundupkan ke luar negeri
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donnie Charles Goh menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya bisnis illegal fishing di gudang berukuran 5 x 5 meter di Bogor, Jawa Barat.
Selain 19 kotak tali, gudang juga memiliki peralatan pengemas tali seperti tabung oksigen dan pengemas lainnya.
BACA JUGA: Petugas polisi yang protes, tersangka perampokan ditembak dan terluka di bagian dada
“Saat penggerebekan, kami menangkap tiga tersangka. Kami juga menemukan 19 kotak benih udang stereofoam. Sebanyak 91.246 benih udang diambil tim PKC usai pencacahan,” kata Donny dalam jumpa pers. Polairud di Mapolsek Baharkam, Jakarta Utara, Jumat.
Perwira Polri ini menjelaskan, benih kambati sebanyak 91.246 biji itu terdiri dari dua jenis.
BACA JUGA: Bea dan Cukai kembali kendalikan penyelundupan benih rami transparan
Pertama, tali pasir sebanyak 72.204 buah.
Dua mutiara adalah 19.042.
Lobster pasir dijual dengan harga Rp 200.000 per ekor.
Lobster mutiara dijual dengan harga Rp 250.000 per ekor.
“Jika ditambah nilai, kita bisa mendapatkan kerugian pemerintah sekitar Rp19,2 miliar,” kata Donny.
Pada Mei 2024, Polairud Baharkam Polri membeberkan beberapa fakta penyelundupan benih udang transparan.
Pada 10 Mei, Polairud Baharkam menghentikan penyelundupan benih udang segar senilai Rp 25 miliar di wilayah Polri Jambi.
Kemudian Rp 35,5 miliar pada 16 Mei di Lampung. (antara/jpnn)