Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan

saranginews.com, NUNUKAN – Polres Nunukan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA (50) karena diduga menjadi agen real estate dan menyelundupkan dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf dalam keterangannya, Senin, mengatakan, aksi penyelundupan calon pekerja migran yang dilakukan tersangka HA di Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, dilakukan pada Jumat (24/5) sekitar pukul 12.30 Wita. ) .”

BACA JUGA: Enam PMI ilegal asal NTB mau diselundupkan ke Malaysia, 1 tersangka ditangkap

Upaya tersangka menculik calon PMI bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pria di dermaga Tol Bambangan tersebut merupakan calon TKI ilegal.

Tim polisi tiba di lokasi kejadian setelah memberi peringatan dan memeriksa kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka tidak memiliki dokumen imigrasi dan berangkat ke Malaysia melalui mouse.

BACA JUGA: Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada 250 calon pekerja migran Indonesia dan melakukan distribusi

“Mereka berangkat dengan kapal dari Parepare di Sulawesi Selatan menuju Nunukan, dan seorang calo bernama HA yang tinggal di Sebatik mengatur agar mereka berangkat ke Malaysia dengan biaya 500 ringgit Malaysia per orang,” kata Zainal.

HA saat ini ditahan di Polsek Sebatik Barat dan dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , dan Pasal 81.53 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pertemuan Duta Besar RI Saudi Menteri Ida Fauziyah membahas pengerahan dan pemeliharaan PMI

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi lapangan kerja imigran ilegal. Jika Anda ingin bekerja di luar negeri, pastikan Anda menggunakan jasa agensi yang resmi dan terpercaya.

Perwakilan terpercaya yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri memberikan keamanan dan perlindungan karena mereka memiliki izin resmi dan diperiksa oleh pemerintah, sehingga memastikan proses penempatan yang sah dan aman.

Instansi resmi juga disebut dapat memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lowongan, persyaratan visa, dan hak-hak pekerja.

“Perwakilan terpercaya juga memberikan pertolongan dan pendampingan selama proses penempatan, mulai dari pra pemberangkatan hingga bekerja di negara tujuan, serta memiliki koneksi dengan perusahaan terpercaya di luar negeri, membantu pekerja migran Indonesia mendapatkan pekerjaan layak yang sesuai dengan keahliannya,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Penting! Keterangan Presiden BP2MI tentang tindak lanjut penyelesaian penanganan barang konsinyasi PMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *